SULTIM Jangan Kembali ke Titik Nol

oleh -74 Dilihat
oleh
Hasrin Rahin

Kajian akademik tentu merupakan instrumen penting dalam pembentukan kebijakan. Namun fungsi kajian akademik adalah memperkuat kualitas kebijakan, bukan menimbulkan ketidakpastian terhadap proses yang telah memperoleh dukungan politik dan administratif.

Apabila memang diperlukan kajian baru, maka hendaknya kajian tersebut menjawab beberapa pertanyaan mendasar.

Pertama, apa alasan objektif perubahan wilayah?

Kedua, apakah perubahan tersebut meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan?

Ketiga, apakah perubahan itu mempercepat atau justru memperlambat pembentukan DOB?

Keempat, bagaimana dampaknya terhadap dokumen-dokumen yang selama ini telah diproses?

Kelima, apakah perubahan tersebut tetap sejalan dengan arah kebijakan penataan daerah nasional?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian informasi dan tidak terjebak dalam berbagai spekulasi.

Perjuangan pembentukan Provinsi Sulawesi Timur merupakan perjuangan kolektif masyarakat lintas generasi. Karena itu, setiap perubahan strategis seyogianya dikomunikasikan secara transparan, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta didasarkan pada argumentasi akademik dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan pandangan adalah sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Namun perbedaan itu hendaknya menjadi ruang dialog ilmiah, bukan sumber perpecahan.

Baca Juga:  Ketika Desa Terpencil Mengajarkan Tata Kelola Dana Desa

Yang harus dijaga adalah semangat bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih dekat kepada masyarakat, pemerataan pembangunan, dan percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Apabila tujuan tersebut tetap menjadi orientasi utama, maka seluruh pihak sesungguhnya berada pada tujuan yang sama. Yang perlu disepakati adalah jalan yang paling tepat menurut konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjuangan yang telah berlangsung bertahun-tahun jangan sampai kehilangan arah hanya karena perubahan konsep yang belum memperoleh landasan hukum dan akademik yang memadai.

Baca Juga:  Air Mata di Sawah Mayayap, Ketika Hasil Lab Untad Jadi Penentu Nasib Petani yang Tergusur Debu Nikel PT IMN

Konsistensi terhadap proses yang telah berjalan, penghormatan terhadap dokumen-dokumen resmi yang telah dihasilkan, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan modal penting agar perjuangan pembentukan Provinsi Sulawesi Timur tidak kembali ke titik nol.

Sebab dalam membangun daerah, yang paling dibutuhkan bukan sekadar semangat, melainkan juga kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan kesetiaan pada tujuan bersama demi kepentingan masyarakat Sulawesi Timur di masa depan. *