Skandal Jaminan Kopdes: Syukur Mandar Sebut Rakyat Nyaris Terjebak, Dana Desa dan Pemda Taruhannya

oleh -152 Dilihat
oleh
Bang Syukur Mandar

LUWUK TIMES, Jakarta — Kebijakan pinjaman modal usaha dari Bank Himbara untuk koperasi desa kini menuai sorotan tajam.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Syukur Mandar, membongkar potensi “bom waktu” hukum dan keuangan di balik skema jaminan yang diatur dalam Permenkeu (MK 49) dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9.

Dalam keterangannya dalam akun Facebook, Syukur Mandar menilai ada ketimpangan fatal dalam skema penjaminan utang koperasi tersebut yang berpotensi mengorbankan para kepala desa, pengurus koperasi, hingga rakyat kecil.

Anggota Pinjam, Negara yang Menjamin?

Syukur menyoroti poin utama mengenai jaminan pinjaman Bank Himbara yang dibebankan kepada dua hal, yakni Dana Desa atau Pemerintah Daerah (Pemda) serta Aset Koperasi.

“Ini persoalan yang sangat serius. Undang-Undang Koperasi menegaskan bahwa sistem simpan pinjam itu berbasis keanggotaan (membership). Pertanyaan dasarnya, kalau yang meminjam dan menggunakan uang itu adalah anggota koperasi, kenapa justru Pemerintah Daerah dan Dana Desa yang dijadikan penjamin?” tegas Syukur.

Secara logika hukum dan tata kelola keuangan, skema ini dinilai janggal. Jika terjadi kredit macet dari anggota, beban pelunasan secara otomatis jatuh ke kas negara (Dana Desa/Pemda), bukan kepada pihak peminjam.

Aset Negara Dijadikan Agunan Lembaga Non-Pemerintah

Tak berhenti di situ, Syukur juga menguliti rincian jaminan kedua, yaitu aset koperasi. Aset berupa gedung dan fasilitas koperasi tersebut dibangun menggunakan dana pinjaman yang pelunasannya ditanggung oleh Dana Desa dan Pemda.

Secara tidak langsung, karena pembayarannya menggunakan uang rakyat (negara), fasilitas yang dibangun tersebut pada hakikatnya adalah aset negara.

“Sejak kapan aset yang dibangun dari uang negara bisa dengan bebas dijadikan agunan oleh koperasi yang notabene bukan lembaga negara?” serunya.

Bisa Lebih dari 1.000 Orang Masuk Penjara

Poin paling krusial yang ditakutkan adalah dampak hukum jangka panjang ketika terjadi kredit macet (wanprestasi).

Syukur mengingatkan bahwa saat ini saja sudah ada sekitar 1.000 kepala desa yang terjerat kasus hukum akibat salah kelola Dana Desa.

Jika skema pinjaman koperasi desa ini memicu kerugian negara, jerat hukum yang jauh lebih besar diprediksi akan menanti di masa depan.

“Dampak hukumnya bisa sangat masif. Jangan kaget kalau satu saat nanti, bahkan setelah masa jabatan Presiden Prabowo berakhir, bisa lebih dari 1.000 orang masuk penjara akibat salah tata kelola ini. Rakyat dan pengurus desa jangan sampai dijadikan tumbal,” ucap Syukur Mandar.

Peringatan Keras untuk Anggota Koperasi Desa

Syukur Mandar mengingatkan seluruh anggota dan pengurus koperasi desa di Indonesia untuk ekstra waspada.

Jangan sampai euforia kemudahan modal usaha dari Bank Himbara justru menjadi jebakan batman yang menjadikan masyarakat desa sebagai korban akhir dari skema keuangan yang cacat tata kelola tersebut. *