Oleh: Muhadam Labolo
Kasus dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa menguras energi publik di tingkat lokal. Persepsi publik terbelah dua. Sebagian menilai perbuatan tersebut adalah urusan pribadi (private). Sisanya menilai itu urusan publik dalam statusnya sebagai kepala daerah.
Urusan private berkaitan dengan kepentingan pribadi, menggunakan uang pribadi dan dengan tujuan pribadi. Sementara urusan publik menyangkut kepentingan masyarakat luas, menggunakan dana publik, dan untuk tujuan negara.
Problemnya, apakah sangkaan perselingkuhan pada pejabat publik adalah ranah private atau publik? Masalah semacam ini bukan baru sekarang. Pernah terjadi pada mantan Presiden Bill Clinton maupun Bupati Garut Aceng Fikri.
Ketika kasus Monica Lewinsy dan Bill Clinton diajukan ke Parlemen USA (1998), majelis bertindak sebagai jaksa dengan dua tuduhan pokok, yaitu sumpah palsu (perjury), dan menghalang-halangi keadilan (obstruction of justice).
Dalam persumpahan palsu (perjury), majelis hanya ingin menguji, apakah Clinton berbohong dibawah sumpah bahwa Ia telah melakukan perselingkuhan atau tidak. Disini pemimpin diuji integritasnya, yakni kejujuran.
Dalam hal menghalangi keadilan (obstruction of justice), majelis menguji apakah Clinton sengaja merancang skema menyembunyikan bukti perselingkuhan. Disini majelis menguji mensrea dari aspek hukumnya.
Dua pertanyaan utama itulah yang melahirkan berbagai pertanyaan lanjutan, rinci, dan spesifik dari anggota parlemen. Hasilnya, Clinton mengakui dengan jujur terjadi sexual contact atas dasar suka sama suka, walau bukan senggama langsung.
Pada uji barang bukti (evidance), petugas FBI mampu membuktikan lewat teknologi test forensik modern bahwa ada sperma menempel di gaun biru Monica. Praktisnya, dua pertanyaan pokok terjawab. Tinggal terserah putusan parlemen.
Hasilnya, Clinton gagal di impeach karena selisih 5 suara. Kasus ini menunjukkan bahwa meski secara hukum Clinton terbukti melakukan kebohongan (prejury), dan menghalangi keadilan (obstruction of justice), namun secara politik Ia lolos.
Di Indonesia, kasus Bupati Garut Aceng Fikri menceraikan istri lewat handphone membuat publik gusar. DPRD Garut melakukan angket dengan tuduhan melakukan perbuatan tercela sesuai tafsir Pasal 78 ayat (2) huruf f UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penjelasan terhadap kategori perbuatan tercela antara lain berjudi, mabuk, narkoba, berzina, dan melanggar asusila lain. Pengakuan Aceng Fikri menjadi dasar DPRD meminta Fatwa MA. Hasilnya menguatkan baik dari aspek politik maupun hukum.
Nasib Aceng Fikri pun disimpulkan. Ia diberhentikan dengan alasan politik, hukum, dan pelanggaran etika serius. Legalitasnya sebagai kepala daerah dicabut, sekalipun nasib Aceng secara politik tetap bagus, Ia terpilih menjadi anggota DPD RI tahun 2014.
Membandingkan kasus Bupati Gowa dengan Clinton dan Aceng mungkin kurang apple to apple. Sistem hukum (teks) disana dan Gowa berbeda (konteks). Tapi mungkin punya kesamaan, yaitu absennya etika. Perbuatan private yang bercampur dalam posisi sebagai pejabat publik.
Bagaimanapun pemimpin masih dianggap simbol dan kompas moral (moral exemplar). Panutan dalam sikap hidup sosial. Apalagi bila tindakan private menghela biaya negara sebagai jerih payah publik dalam bentuk pajak.
Disinilah DPRD Gowa di uji lewat fungsi pengawasan. Agar tak bias, pengawasan sebaiknya fokus pada dua pertanyaan pokok di atas. Pertama menguji integritas. Kedua, menguji indikasi menghalangi hukum/keadilan. Dari situ DPRD dapat mengambil suara soal nasib kepala daerah.
Hasilnya bisa jadi Bupati Gowa secara hukum dinilai melanggar, namun secara politik Ia lolos, atau sebaliknya. Bisa juga Bupati Gowa dinilai baik secara politik maupun hukum melanggar, atau sebaliknya. Ia bisa melenggang seperti Clinton atau Aceng yang bernasib baik.
Kasus-kasus di atas bukan hanya soal politik dan hukum. Lebih dari itu soal etika yang kian ditinggalkan. Padahal etika adalah rahim hukum. Ia perangkat nilai yang diserap dari tradisi, religi, dan filsafat (akal sehat). Tradisi melahirkan rasa malu seperti siri’. Religi mencipta adab. Akal memproduksi norma.
Hukum seringkali tak mampu menjangkau dinamika masyarakat. Sebab itulah sebagian besar perkara disandarkan pada etika. Untuk mengatur disiplin anak dalam keluarga tak perlu pakai hukum positif, cukup tradisi dan agama. Namanya etika personal.
Untuk mengatur disiplin organisasi kita tak selamanya mendapatkannya lewat hukum positif. Cukup diatur lewat etika organisasi sebagaimana etika akademik. Faktanya hukum bisa mengalah dihadapan etika seperti kasus 303 Gubes UI melawan disertasi Bahlil.
Dalam ruang publik pun demikian. Tak ada larangan hukum buat seorang staf mengisi tangki mobil dinas Jaksa Baharuddin Lopa. Tapi Ia menakarnya bukan dengan hukum, sekalipun Ia jelas-jelas hamba hukum. Ia menimbangnya dengan etika.
Tak ada pelanggaran hukum bagi seorang pengusaha menghadap Soeharto pakai celana pendek di Istana. Tapi Jenderal Yusuf tak pakai takaran hukum. Ia melihat itu sebagai pelanggaran etika. Melintas depan orang tua pun kita diajari tabek, apalagi presiden.
Tabek dalam Bahasa Arab sepadan dengan tabi-tabi’in, artinya para pengikut nabi, orang-orang saleh. Orang Minang bilang tabik. Kita dianggap santun, sholeh bila menghargai orang yang lebih tua. Itu bukan hukum positif, tapi etika yang lahir dari agama dan tradisi.
Bila kita masih menjadikan tradisi semacam siri’ sebagai standar moral, dengan sendirinya kita akan berlaku jujur terhadap apa yang dilakukan. Orang Jepang tak meninggalkan tradisi. Spirit bushido dikonversi dalam kode etik profesional. Intinya tanggungjawab moral (kode etik).
Saatnya etika menjadi panduan kita dalam praktek penyelenggaran pemerintahan. Tanpa etika, kita hanyalah robot tanpa jiwa. Hukum bisa berubah, namun etika bisa lebih awet sebagai kompas moral. Baik hidup di ruang private, lebih lagi hidup sebagai pejabat publik. *
Penulis adalah Ketua Harian MIPI
