Tapi apa yang sesungguhnya terjadi pada AH alias AR di lapangan? Ia dijemput paksa oleh aparat, dibawa dari Kelurahan Simpong, dan ditempatkan dalam penguasaan fisik kepolisian bukan diminta datang secara sukarela untuk dimintai keterangan.
Itu semua adalah ciri-ciri Penangkapan sebagaimana didefinisikan Pasal 1 angka 32 UU 20/2025, terlepas dari kata yang dipilih Polresta Banggai untuk menyebutnya kepada media.
Persoalannya menjadi serius karena Penangkapan dan Penahanan, tidak seperti “pengamanan”, adalah tindakan yang diatur ketat oleh undang-undang: harus ada dasar minimal dua alat bukti, harus disertai surat perintah, dan salinannya wajib disampaikan kepada keluarga dalam waktu tertentu.
Semua syarat ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi warga negara terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan aparat.
Ketika “Diamankan” Menjadi Selubung
Ada dua kemungkinan mengapa istilah “mengamankan” begitu sering dipakai menggantikan istilah resmi.
Pertama, sekadar kebiasaan jurnalistik dan kehumasan, bahasa yang terasa lebih halus untuk dikonsumsi publik dibanding kata “ditangkap” yang terdengar lebih keras. Ini soal gaya bahasa, dan relatif tidak berbahaya.
Kedua, dan inilah yang patut diwaspadai: istilah “diamankan” dipakai justru untuk menghindari kewajiban prosedural yang melekat pada Penangkapan atau Penahanan resmi.
Selama seseorang hanya “diamankan”, secara administratif seolah-olah belum ada Penangkapan yang perlu dibuatkan surat perintahnya, belum ada kewajiban memberi tahu keluarga, dan belum ada jangka waktu yang mengikat aparat untuk segera menindaklanjuti atau melepaskan.
Padahal secara faktual, orang tersebut sudah kehilangan kebebasannya.
Di titik inilah “mengamankan tanpa surat” berubah dari sekadar persoalan diksi menjadi persoalan legalitas: ia adalah penangkapan atau penahanan ilegal yang dibungkus dengan bahasa yang terdengar prosedural.
Konsekuensinya Bukan Main-Main
Ada beberapa implikasi hukum dari cara pandang ini.
Pertama, begitu ada tindakan pengekangan kebebasan seseorang oleh aparat — apa pun namanya — pihak yang bersangkutan pada dasarnya berhak menuntut agar tindakan itu tunduk pada seluruh syarat formil Penangkapan/Penahanan, termasuk hak untuk mengetahui dasar hukum dan status hukumnya.
Kedua, jika tindakan itu dilakukan tanpa surat perintah dan tanpa memenuhi syarat sebagaimana diatur undang-undang, maka ia terbuka untuk diuji keabsahannya melalui lembaga “praperadilan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 20/2025.
Ketiga, dari sisi korban atau pelapor, fakta bahwa aparat sampai melakukan “pengamanan” terhadap seseorang justru bisa menjadi bukti bahwa perkara telah masuk ke ranah Penyidikan karena tindakan pembatasan kebebasan seperti itu, menurut undang-undang, memang hanya boleh dilakukan untuk kepentingan Penyidikan, bukan Penyelidikan.
Artinya, aparat tidak bisa lagi berdalih perkara “masih diselidiki” untuk menghindari kewajiban transparansi kepada pelapor maupun korban.
Inilah yang membuat kasus AH alias AR relevan untuk dicermati lebih jauh. Setelah “diamankan”, pelaku kemudian dilepaskan.
Rahmsadito A. Laani selaku korban dan pelapor sejauh ini tidak memperoleh kejelasan resmi mengenai dasar hukum pelepasan tersebut, status hukum pelaku (apakah telah berstatus Tersangka atau tidak), maupun kelanjutan penanganan perkara termasuk soal sepeda motornya yang hingga kini belum juga ditemukan atau dijelaskan statusnya sebagai barang bukti.
Ironinya, justru tindakan “pengamanan” itu sendiri yang oleh Polresta Banggai dipakai sebagai istilah yang terkesan ringan dan sementara adalah bukti kuat bahwa perkara ini sudah berada di tahap Penyidikan, sehingga kewajiban memberikan kepastian hukum kepada pelapor semestinya sudah berlaku sejak saat itu.
Bahasa hukum dan bahasa keterangan resmi kepolisian semestinya berjalan seiring, bukan saling menyamarkan.
Ketika Polresta Banggai menyebut penangkapan AH alias AR sebagai “pengamanan”, dan media mengutipnya berdampingan dengan judul yang menyebut “penahanan”, itu bukan sekadar variasi gaya Bahasa, itu adalah gejala dari kebiasaan yang lebih luas: penggunaan istilah informal untuk tindakan yang sesungguhnya adalah upaya paksa formal.
KUHAP tidak mengenal kata “mengamankan”. Yang dikenalnya adalah Penangkapan dan Penahanan, lengkap dengan seluruh syarat dan konsekuensinya.
Menyebut sesuatu dengan nama yang lebih lunak tidak membuat tindakan itu menjadi lebih ringan secara hukum, dan tidak boleh dijadikan cara bagi aparat untuk lolos dari kewajiban yang seharusnya melekat padanya — termasuk kewajiban memberikan kepastian hukum kepada korban yang sudah menunggu sejak akhir Juli 2026. *
Penulis ada Advokat/Pengacara sekaligus Pemerhati Penegakkan Hukum di Kabupaten Banggai










