Banggai Darurat Lingkungan: Tiga Perusahaan Diduga Rusak Sawah serta Gusur Lahan Warga, Hasrin Desak DPRD RDP

oleh -63 Dilihat
oleh
Hasrin Rahim menyerahkan sejumlah dokumen kepada Ketua Komisi II DPRD Banggai Irwanto Kulap. (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)

LUWUK TIMES, Banggai – Kehadiran industri pertambangan nikel di Kabupaten Banggai terus saja memicu konflik agrarian mendalam. Tiga perusahaan tambang, PT Integra Mining Nusantara (IMNI), PT Penta Dharma Karsa, dan PT Prima Dharma Karsa resmi diseret ke DPRD Kabupaten Banggai atas tuduhan pengerusakan lingkungan dan penggusuran lahan secara sepihak.

Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Petani Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, secara resmi melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai Cq Ketua Komisi II pada Rabu (12/8/2026).

Aksi hukum ini ditempuh guna menuntut pertanggungjawaban ketiga perusahaan yang dinilai merusak ruang hidup serta mata pencaharian warga di beberapa desa.

Hancurkan 492 Hektar Sawah Lewat Limbah Nikel

Baca Juga:  DPRD Banggai Siapkan Langkah Tajam, Pembentukan Pansus Sawit dan Tambang Menguat

Dalam laporan resminya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Petani, DR. Hasrin Rahim, SH., MH., MM., MBA., MA., membeberkan dampak destruktif dari operasional PT IMNI.

Aktivitas tambang nikel perusahaan ini diduga kuat membuang limbah hingga merusak sedikitnya 492 hektar lahan sawah milik warga Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap.

Pihak kuasa hukum melampirkan 13 dokumen bukti tak terbantahkan, mulai dari Sanksi Administratif Gubernur Sulteng, hasil uji laboratorium Kemenkes Makassar, hingga rekomendasi PPLH Universitas Tadulako.

DPRD pun didesak untuk memanggil Direktur Utama PT IMNI guna menuntut:

  • Ganti rugi penuh dan pemulihan lahan sawah yang rusak.
  • Rehabilitasi sungai, bendungan, dan irigasi yang tercemar.
  • Penghentian total operasional PT IMNI jika seluruh tuntutan dan rekomendasi tersebut diabaikan.
Baca Juga:  Hasil Lab Tak Kunjung Buka, Kuasa Hukum Warga Mayayap Sindir Untad Lebih Pilih Minta Arahan Gubernur Dibanding Buka Fakta Limbah B3

Diduga Lakukan Penggusuran Liar Tanpa Sosialisasi

Tak berhenti di situ, tuduhan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 406 KUHPidana) juga diarahkan kepada PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa. Kedua perusahaan ini diduga melancarkan penggusuran lahan perkebunan warga di Desa Molino dan Desa Siuna tanpa adanya sosialisasi.

Ratusan hektar tanaman produktif masyarakat rata dengan tanah:

  • Desa Molino: Sekitar 474 Ha lahan perkebunan cengkeh, pala, kemiri, dan jambu mente habis digusur oleh PT Penta Dharma Karsa.
  • Desa Siuna (1, 2, & 3): Lebih dari 300 Ha lahan garapan petani—termasuk area yang disiapkan untuk perkebunan sawit—digusur secara sepihak oleh PT Prima Dharma Karsa dan PT Penta Dharma Karsa.
Baca Juga:  Tinggal Darah Rakyat yang Belum Dites, Skandal Pencemaran PT Integra Mining Nusantara Dibeberkan ke DPRD Banggai

“Tindakan penggusuran tanpa sosialisasi ini sangat tidak manusiawi, melanggar hukum, serta mencederai rasa keadilan masyarakat kecil,” tegas Sekretaris Umum Yulis Tipa, SE.

Melalui permohonan RDP ini, masyarakat dan tim kuasa hukum berharap DPRD Kabupaten Banggai, khususnya Komisi II, dapat bertindak tegas dengan memanggil jajaran direksi PT IMNI, PT Penta Dharma Karsa, dan PT Prima Dharma Karsa untuk menghentikan kesewenang-wenangan industri ekstraktif serta menyelamatkan hak-hak petani di Banggai. *

Reporter Sofyan Labolo