LUWUK TIMES, Banggai — Kuasa hukum warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Hasrin Rahim, menilai ada kejanggalan besar dalam penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI).
Hasrin menyoroti sikap tim independen dari Universitas Tadulako (Untad) Palu yang hingga kini belum membeberkan hasil uji laboratorium sampel lingkungan.
Melainkan justru bersurat untuk meminta arahan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Aneh, bukan hasil laboratorium yang disampaikan ke publik atau pihak terkait, tetapi malah menyurat meminta arahan kepada Gubernur Sulteng terkait hasil laboratorium Untad tersebut,” ujar Hasrin Rahim yang didampingi Julius Tipa, Rabu (12/8/2026).
Urutan Peristiwa dan Temuan Limbah Beracun
Hasrin membeberkan kronologi penanganan kasus yang dinilainya sarat pembiaran oleh pihak-pihak berwenang:
21 Januari 2026 — Rekomendasi Gubernur:
Gubernur Sulteng mengeluarkan rekomendasi yang menemukan 14 indikator pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Pertambangan, serta ketidaksesuaian dengan dokumen AMDAL (RKL dan RPL) PT IMNI.
Perusahaan diketahui beroperasi sejak 2019, sementara izin AMDAL baru terbit pada 2021.
27 Februari 2026 — Keberatan Perusahaan:
PT IMNI mengajukan permohonan peninjauan kembali dan keberatan atas rekomendasi tersebut melalui surat Nomor 003/IMNI/DIR/II/2026.
8 dan 12 Juni 2026 — Dinamika RDP DPRD Sulteng:
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama pada 8 Juni 2026 yang dipimpin jajaran Komisi III DPRD Sulteng tanpa kehadiran PT IMNI, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Sapri, sempat merobek surat keberatan perusahaan.
RDP kemudian ditunda hingga 12 Juni 2026 saat pihak perusahaan akhirnya hadir dan disepakati penerjunan tim independen Untad yang dibiayai oleh perusahaan.
“Awalnya kami menolak keberadaan tim ini karena dibiayai oleh perusahaan, sehingga objektivitas dan independensinya diragukan,” tegas Hasrin.
24 Juni 2026 — Pengambilan Sampel di Lapangan:
Tim turun ke lokasi hanya didampingi Staf Ahli Ruslan, rombongan gubernur, dan tim Untad tanpa kehadiran anggota DPRD.
Warga menyerahkan 35 kotak sampel yang dibagi menjadi tiga bagian: untuk Untad, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan tim Kuasa Hukum Warga.
Kontras Hasil Lab Unhas vs Keterlambatan Untad
Guna memastikan kondisi riil di lapangan, tim kuasa hukum membawa sampel milik warga ke Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar pada 3 Juli 2026, dan hasilnya keluar pada 14 Juli 2026.
Parameter Uji Lab Unhas Hasil Temuan Dampak Lingkungan / Kesehatan Limbah Nikel (B3) 20 kali lipat di atas ambang batas normal Mencemari area persawahan wargaTimbal (Pb)19 kali lipat di atas ambang batas normalBeras hasil panen beracun dan tidak layak konsumsi
Sebaliknya, hasil uji laboratorium dari tim independen Untad Palu yang mengambil sampel sejak 24 Juni 2026 tak kunjung diumumkan.
Dugaan Pembiaran Kasus
Hasrin menyayangkan ketidakjelasan hasil uji lab Untad yang justru bermuara pada surat permintaan arahan ke Gubernur Sulteng.
Ia menduga ada indikasi pembiaran terselubung terhadap keluhan dan keselamatan masyarakat yang terdampak limbah pertambangan.
“Diduga ada unsur pembiaran dari pihak Untad, DPRD, hingga Gubernur terhadap masalah yang dihadapi masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap. Apalagi sejak awal, pendanaan tim independen ini berasal langsung dari pihak perusahaan,” pungkasnya. *
Reporter Sofyan Labolo


