Luwuk Times, Banggai — Pemerintah Kabupaten Banggai resmi melangkah ke tahap krusial penyusunan anggaran. Bupati Banggai, H. Amirudin menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai, Senin (14/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh 26 dari 35 anggota legislatif.
Atmosfer sinergi antarlembaga tampak kuat dengan hadirnya Wakil Bupati H. Furqanuddin Masulili, jajaran Forkopimda, Sekda Banggai Moh. Ramli Tongko, hingga jajaran camat, kepala desa, dan pimpinan perangkat daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Amirudin menegaskan bahwa penyusunan Nota Keuangan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus tindak lanjut atas kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 yang telah ditandatangani bersama.
“Penyusunan perubahan APBD Kabupaten Banggai TA 2026 ini telah berjalan sesuai koridor dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Amirudin di hadapan forum.
Ia menambahkan, seluruh proses penganggaran ini merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Nota keuangan yang diserahkan memuat gambaran rinci terkait proyeksi pendapatan, arah belanja, hingga strategi pembiayaan daerah di tengah dinamika dan tantangan ekonomi saat ini.
Usai pemaparan dari Bupati, giliran fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pokok-pokok pikiran mereka. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan dapat memahami dan menerima pengantar yang disampaikan oleh kepala daerah.
Langkah selanjutnya, dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 ini bakal dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai sebelum disahkan menjadi Perda.
Rapat paripurna pun resmi diskors oleh Pimpinan DPRD untuk melanjutkan ke agenda pembahasan teknis. *















