Dapur Mom's Arsy
Dapur Mom's Arsy
Dapur Mom's Arsy
Luwuk Times, Luwuk — Praktik pemotongan honor dan jasa pelayanan kesehatan yang menimpa Tenaga Kesehatan (nakes) di Kabupaten Banggai kini resmi menggelinding ke meja legislatif.
Mengadu langsung ke Ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banggai, para nakes membongkar dugaan pungutan liar (pungli) dan tindakan intimidasi yang dialami di tempat kerja mereka.
Berdasarkan pengaduan yang masuk, dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang telah ditransfer sah ke rekening pribadi para nakes ditagih kembali secara tunai.
Nilai penarikan balik tersebut berkisar antara 5 hingga 10 persen tiap bulan melalui Bendahara Puskesmas.
Dengan dalih biaya operasional internal tanpa laporan pertanggungjawaban tertulis, oknum Kepala Puskesmas diduga mengembat dana sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Yang jika diakumulasikan berpotensi menembus angka ratusan juta rupiah per tahun.
Sisi gelap pengungkapan ini juga memperlihatkan rentannya posisi nakes di lapangan.
Sejumlah nakes mengaku mendapat ancaman penurunan nilai kinerja hingga mutasi sepihak ke ruangan sepi, apabila berani bersuara atau menolak penyerahan uang.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, menyatakan pihaknya belum pernah menerima laporan resmi meski telah membuka kanal aduan pribadi.
Namun, ia menegaskan tidak akan melindungi oknum yang terlibat dan siap menyerahkan persoalan ini ke ranah hukum bila terbukti.
Merespons aduan yang berulang, Komisi I DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Kerja.
Seluruh jajaran strategis dipanggil bertatap muka, mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan, BPKAD, Bagian Hukum Setda, hingga seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Banggai beserta bendaharanya tanpa terkecuali dan tidak dapat diwakilkan.
Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banggai, Muhamad Ramdan, S.I.Kom., M.I.Kom., menegaskan bahwa porsi jasa pelayanan untuk nakes telah diatur ketat oleh regulasi nasional.
Seperti Perpres No. 32 Tahun 2014 dan Permenkes No. 21 Tahun 2016 yang mewajibkan minimal 60% dana kapitasi JKN dialokasikan untuk jasa pelayanan kesehatan.
“Status Puskesmas yang sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekalipun tidak bisa dijadikan benteng pembenaran untuk memotong hak nakes. Kebutuhan operasional seharusnya sudah dialokasikan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), bukan malah mengambil kembali uang jasa pelayanan nakes,” tegas Ramdan dalam dokumen pandangannya.
Dalam rapat kerja ini, ada beberapa poin mendesak yang dituntut untuk segera ditindaklanjuti.
Audit Investigatif Menyeluruh. Desakan kepada Inspektorat Kabupaten Banggai untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan JKN dan BOK di 27 Puskesmas se-Kabupaten Banggai.
Perlindungan Whistleblower. Jaminan tertulis dari Pemkab Banggai dan Dinkes agar nakes pelapor terbebas dari ancaman intimidasi maupun mutasi sepihak.
Pengembalian Utuh Uang Nakes. Seluruh dana yang terbukti dipotong secara tidak sah wajib dikembalikan 100% kepada nakes yang berhak dengan tenggat waktu yang mengikat.
Proses Hukum Pidana. Apabila audit mengonfirmasi adanya unsur pemerasan dalam jabatan (sesuai UU Pemberantasan Tipikor & KUHP), kasus harus diseret langsung ke penegak hukum.
DPRD menekankan agar rapat penanganan skandal ini tidak berakhir sebagai sebatas “klarifikasi formalitas”, melainkan melahirkan rekomendasi tegas yang mengikat demi mengembalikan hak para nakes serta memulihkan kepercayaan publik. *
Reporter Sofyan Labolo










