Dapur Mom's Arsy
Dapur Mom's Arsy
Dapur Mom's Arsy
LUWUK TIMES, Banggai – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai akan menggelar rapat kerja untuk membahas laporan terkait dugaan praktik pungutan liar berupa pemotongan honor tenaga kesehatan sebesar 10 persen.
Rapat kerja tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 September 2026, pukul 09.30 Wita, bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Banggai.
Agenda rapat ini tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Banggai Nomor 400.10.6/3063/DPRD, tertanggal 3 September 2026, dengan perihal Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Banggai.
Dalam surat tersebut disebutkan, rapat dilaksanakan berdasarkan laporan tenaga kesehatan yang berkaitan dengan adanya dugaan pemotongan honor sebesar 10 persen yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala puskesmas.
Untuk membahas persoalan tersebut, Komisi I DPRD Banggai meminta Bupati Banggai menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai, Inspektorat Kabupaten Banggai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai, serta para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Banggai.
Selain itu, surat undangan juga meminta para kepala puskesmas untuk membawa serta bendahara masing-masing guna mengikuti rapat kerja tersebut.
DPRD Banggai berharap rapat tersebut dapat memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait mengenai laporan yang disampaikan tenaga kesehatan.
Sekaligus menjadi langkah untuk menindaklanjuti dugaan yang mencuat tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Surat undangan rapat kerja itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai, I Putu Gumi, S.Sos., M.M.
Dalam catatan surat tersebut juga ditegaskan bahwa peserta yang diundang dalam rapat dimaksud tidak dapat diwakilkan.
Rapat Komisi I DPRD Banggai ini pun menjadi perhatian, mengingat persoalan tersebut menyangkut hak tenaga kesehatan serta dugaan praktik pemotongan honor yang perlu mendapatkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. *










