Advertising

Example floating
Example floating

Senin, DPRD Banggai Panggil Sejumlah OPD Bahas Dugaan Pemotongan Honor Tenaga Kesehatan

Sofyan
Kantor DPRD Banggai
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai akan menggelar rapat kerja untuk membahas laporan terkait dugaan praktik pungutan liar berupa pemotongan honor tenaga kesehatan sebesar 10 persen.

Rapat kerja tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 September 2026, pukul 09.30 Wita, bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Banggai.

IMG-20260829-WA0006

Agenda rapat ini tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Banggai Nomor 400.10.6/3063/DPRD, tertanggal 3 September 2026, dengan perihal Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Hak Nakes Dirampok: TA Fraksi Golkar Beberkan Modus Licik Kapus di Banggai Tilep Rp15 Juta Sebulan

Dalam surat tersebut disebutkan, rapat dilaksanakan berdasarkan laporan tenaga kesehatan yang berkaitan dengan adanya dugaan pemotongan honor sebesar 10 persen yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala puskesmas.

Untuk membahas persoalan tersebut, Komisi I DPRD Banggai meminta Bupati Banggai menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai, Inspektorat Kabupaten Banggai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai, serta para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Nakes Buka Suara: Diintimidasi Agar Tutup Mulut, Ancaman pemecatan Warnai Dugaan Pemotongan di Puskesmas

Selain itu, surat undangan juga meminta para kepala puskesmas untuk membawa serta bendahara masing-masing guna mengikuti rapat kerja tersebut.

DPRD Banggai berharap rapat tersebut dapat memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait mengenai laporan yang disampaikan tenaga kesehatan.

Sekaligus menjadi langkah untuk menindaklanjuti dugaan yang mencuat tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Menunggu Kepastian Angka dari Pusat, Rapat Banggar DPRD Banggai dan TAPD Diskors

Surat undangan rapat kerja itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai, I Putu Gumi, S.Sos., M.M.

Dalam catatan surat tersebut juga ditegaskan bahwa peserta yang diundang dalam rapat dimaksud tidak dapat diwakilkan.

Rapat Komisi I DPRD Banggai ini pun menjadi perhatian, mengingat persoalan tersebut menyangkut hak tenaga kesehatan serta dugaan praktik pemotongan honor yang perlu mendapatkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. *

-->