Dapur Mom's Arsy
Dapur Mom's Arsy
Dapur Mom's Arsy
Luwuk Times, Luwuk — Upaya DPRD Kabupaten Banggai merespons isu dugaan pungutan liar (pungli) pemotongan jasa tenaga kesehatan (nakes) terkesan terlambat.
Ketika Komisi I DPRD Banggai baru melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (7/9/2026), aparat penegak hukum (APH) dari Polresta dan Kejari Banggai rupanya sudah bergerak lebih dulu mengusut kasus yang viral di media sosial tersebut.
Keterangan itu disampaikan perwakilan Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai, Iskandar, di hadapan anggota dewan saat RDP berlangsung.
Iskandar mengungkapkan bahwa Bupati Banggai telah menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah tersebut.
“Kami sudah dapat perintah dari Bupati untuk memeriksa 27 Puskesmas se-Kabupaten Banggai. Kami tidak mengambil sampel, tetapi seluruh Puskesmas kami periksa,” tegas Iskandar.
Penyelidikan APH Sudah Berjalan Sejak Juli
Langkah Inspektorat ini sejalan dengan penanganan hukum yang sedang berjalan.
Polresta Banggai tercatat sudah memulai tahapan penyelidikan sejak 31 Juli 2026.
Fokus pemeriksaan menyasar pada pengelolaan anggaran dua tahun terakhir, yakni TA 2024 dan TA 2025.
Tak hanya kepolisian, Kejari Banggai juga melakukan tahapan pemeriksaan yang sama.
Iskandar mengingatkan para Kepala Puskesmas (Kapus) untuk tetap fokus bekerja seraya menyiapkan seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPj) terkait pengelolaan dana kapitasi, non-kapitasi, hingga Biaya Operasional Kesehatan (BOK).
“Pesan saya ke Kapus, tetap semangat menjalankan tugas. Siapkan LPj terkait pengelolaan kapitasi, non-kapitasi, dan BOK. Jika ada yang sudah dipanggil APH, tolong kami disurati secara kelembagaan,” tambahnya.
Momen RDP dan Respon DPRD Banggai
Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, mengakui bahwa langkah legislatif kali ini memang tertinggal dibandingkan respons cepat dari pihak eksekutif dan APH.
Mengenai indikasi pengembalian uang yang sempat mencuat dalam pusaran kasus ini, Lisa memberikan sentilan menohok.
Menurutnya, pengembalian uang hasil dugaan pungli tidak serta-merta menghapus tindak pelanggaran yang ada.
“Pemerintah Daerah sudah menyikapi, kita ketinggalan kereta. Uang dikembalikan, itu sama saja dengan nikmat membawa sengsara,” ujar Lisa. *
Reporter Sofyan Labolo










