Advertising

-->
-->

LSM Lapelhi Ungkap Sengketa Rp57 Miliar dan Dugaan Mafia Tanah Tambang Nikel di Pagimana

Sofyan
Direktur Eksekutif LSM Lapelhi Kabupaten Banggai, Faisal Badjarat
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES, PAGIMANA — Kerja sama tambang nikel antara PT Pantas Indomining dan PT WIN di Desa Pokowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, berujung konflik besar.

Dugaan penipuan potensi ore nikel hingga indikasi praktek mafia tanah dalam pembebasan lahan kini memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

Direktur Eksekutif LSM Lapelhi Kabupaten Banggai, Faisal Badjarat, kepada Luwuk Times, Sabtu (12/09/2026) mengungkapkan, PT Pantas Indomining saat ini sudah tidak lagi berproduksi akibat masalah internal dengan mitra usahanya.

Masalah ini bermula ketika PT WIN masuk mengolah areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Pantas dengan membayar dana kerja sama sebesar Rp57 miliar.

Baca Juga:  Menembus Ombak demi Senyum Warga: Dedikasi Tanpa Batas Puskesmas Pagimana di Desa Kepulauan

Namun, dalam pelaksanaannya, PT WIN menemukan bahwa areal IUP tersebut ternyata tidak mengandung ore nikel seperti yang diperjanjikan dalam kontrak.

Merasa dibohongi, PT WIN memutuskan hubungan kerja sama secara sepihak pada Mei 2026 dan menuntut pengembalian dana Rp57 miliar.

Hingga saat ini, pihak PT Pantas belum juga mengembalikan dana tersebut.

“Informasi ini kami dapatkan langsung dari Kuasa PT WIN di Pagimana, Pak Amir,” ujar Faisal Badjarat.

Adapun perwakilan PT Pantas di Pagimana diketahui meliputi Nababan selaku Kepala Teknik Tambang (KTT), Zul sebagai Direktur Operasional, dan Agus selaku Bendahara.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi dan Kualitas Pendidikan, MKKS SMP se-Kabupaten Banggai Sukses Gelar Rakor Rutin di Pagimana

Selain sengketa finansial antarperusahaan, LSM Lapelhi juga menyoroti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan berupa UKL/UPL milik PT Pantas Indomining yang disusun pada 2011.

Dokumen tersebut dinilai memiliki kelemahan mendasar karena tidak memuat mekanisme akuisisi lahan secara rinci dan terprogram di wilayah Pokowa, Asaan, dan Pagimana.

Areal tambang yang dikelola diketahui mencakup tanah masyarakat adat serta Area Penggunaan Lain (APL) yang dikuasai Pemkab Banggai.

Baca Juga:  Menembus Malam demi Kesehatan Warga Kepulauan di Pagimana Banggai

Pengambilalihan lahan yang mengabaikan hukum adat dan kaidah normatif ini memicu konflik berkepanjangan dengan warga setempat.

“Sistem perolehan arealnya menyerupai kerja-kerja mafia tanah. Lebih rancu lagi, perusahaan mengaku sudah membayar tanah tersebut, tetapi tidak jelas siapa yang menerima uang hasil penjelasannya. Ujung-ujungnya, masyarakat adat kita yang menjadi korban karena tanahnya terambil,” tegas Faisal.

Atas temuan tersebut, LSM Lapelhi mendesak pihak Kejaksaan dan Kepolisian di Pagimana untuk segera mengusut tuntas dan transparan dugaan pelanggaran hukum serta praktek mafia tanah yang merugikan masyarakat adat setempat. *

-->