LUWUK TIMES, Pagimana — Sudah jatuh tertimpa tangga, ditaburi debu tambang pula. Beginilah nasib tragis yang harus ditelan bulat-bulat oleh ratusan warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Sejak PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) mengeruk bumi mereka lewat operasi produksi tiga tahun lalu (sejak 2024), warga tak hanya harus mengunyah debu hasil aktivitas tambang setiap hari.
Akan tetapi juga harus menelan pil pahit berupa ketidakjelasan hak kompensasi dan ancaman kriminalisasi.
Gelombang protes warga meluap setelah menyadari adanya kejanggalan besar dalam penyaluran kompensasi dampak debu.
Bukannya memberikan data yang jujur dan terbuka mengenai nilai hitungan kompensasi yang layak, PT ABM justru terkesan “bersilat lidah” dengan berlindung di balik klaim Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Kami hirup debunya tiap hari. Tapi pas tanya hak kompensasi, malah disodorkan daftar bantuan PPM yang nilainya kabur. Kami butuh kejelasan dan transparansi, bukan pembungkaman!” keluh salah seorang warga Desa Siuna dengan nada geram.
Membungkam Hak Debu Warga
Jeritan warga yang menuntut transparansi mekanisme, dasar perhitungan, hingga oknum pengelola dana kompensasi di internal perusahaan maupun desa, seolah dianggap angin lalu.
PT ABM dengan bangganya menyodorkan deretan klaim kontribusi social, mulai dari beasiswa, internet Starlink, ambulans, hingga bantuan hewan kurban dan perbaikan jalan. Dan seolah-olah program tersebut sudah otomatis menghapus dosa atas dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan dari debu operasi mereka.









