Skrol untuk membaca pos

Disaksikan Kajari, Kalapas dan Bea Cukai, Polresta Banggai Musnahkan Narkoba

Sofyan
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai – Polresta Banggai menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam beberapa bulan terakhir. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Kalapas kelas IIB Luwuk dan perwakilan Bea Cukai.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Kompol Dr. Frangky J. Rey, SH, S.Pd, MH dan Pejabat Utama Polresta Banggai.

Dalam keterangannya, Kapolresta menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang temuan dan barang bukti yang sedang dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Estafet Kepemimpinan Kasat Intelkam Polresta Banggai, Selamat Jalan IPTU Ruhil, Selamat Datang AKP Usman

Berupa narkotika jenis sabu seberat 985,58 gram dan 19.630 butir obat berbahaya (Obaya), yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polresta Banggai.

“Ada dua jenis narkoba yang dimusnahkan hari ini dengan cara direbus di air mendidih,” tutur Kombes Hendri.

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan langsung oleh para tersangka yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Soal Bandar Sabu di Luwuk, Netizen Warning Keras Kapolresta Banggai dan Kasat Narkoba

Pemusnahan ini dlakukan sesuai ketentuan Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana sebagian barang bukti dimusnahkan lebih awal dan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan komitmen Polresta Banggai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pungkas Hendri. *