LUWUK TIMES, Banggai — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai Wely Ismail bergerak cepat merespons jeritan belasan pekerja PT Sumberdaya Dian Mandiri (SDM) di lokasi proyek PT ABM, Desa Siuna.
Mengikuti mencuatnya kabar tunggakan kompensasi pasca-kontrak kerja yang berakhir Juli 2026 lalu, Disnakertrans langsung turun tangan melakukan klarifikasi tajam ke pihak manajemen.
Langkah cepat Wely ini membuahkan hasil nyata. Setelah meminta penjelasan dan penarikan data secara ketat, Disnakertrans mengonfirmasi bahwa memang benar terdapat hak-hak eks pekerja yang belum dituntaskan oleh perusahaan.
Tak ingin mengulur waktu, Disnakertrans Banggai langsung memberikan desakan keras.
Hasilnya kata Wely kepada Luwuk Times, Jumat (02/10/2026), manajemen PT SDM melayangkan komitmen resmi untuk melunasi seluruh pembayaran kompensasi para pekerja paling lambat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Disnakertrans menegaskan akan mengawal ketat janji tersebut hingga rupiah terakhir diterima oleh yang berhak.
Seruan Tetap Kondusif dan Jaga Iklim Kerja
Menyikapi titik terang ini, ia mengimbau para pekerja dan masyarakat setempat untuk tetap tenang serta menjaga kondusivitas wilayah. Kesempatan ini diberikan agar perusahaan dapat menepati janjinya sesuai jadwal tanpa hambatan.
Otoritas ketenagakerjaan daerah ini menggarisbawahi pentingnya penyelesaian masalah yang berbasis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 aturan tegas yang menjamin kompensasi bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Tegaskan Pentingnya Bipartit dan Kepatuhan Hukum
Wely mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Banggai agar tidak main-main dengan kewajiban PKWT.
Pemenuhan hak pekerja bukan sekadar formalitas, melainkan pilar utama kepatuhan hukum dan kunci terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Jika timbul perbedaan pendapat di kemudian hari, perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen harus selalu menjadi garda terdepan.
“Musyawarah secara kekeluargaan di tingkat internal merupakan langkah paling matang sebelum menempuh jalur hukum formal,” ucapnya.
Melalui tindakan sigap ini, Disnakertrans Kabupaten Banggai membuktikan komitmennya untuk selalu hadir membentengi hak-hak buruh demi iklim kerja yang adil, seimbang, dan berkeadilan. *













