Skrol untuk membaca pos

Tiga Tahun Hirup Debu Tambang, Warga Siuna Malah Dikriminalisasi, Dosa PT ABM Berkedok Bantuan Basi

Sofyan
Warga Siuna
A-AA+A++

PPM dan Kompensasi Debu Berbeda

PPM adalah kewajiban sosial perusahaan tambang. Sedangkan kompensasi debu adalah ganti rugi nyata atas penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat terdampak.

Menyodorkan daftar PPM saat warga menanyakan dana dampak debu tidak hanya menunjukkan ketidakmampuan PT ABM dalam berargumen, tetapi juga bentuk pengabaian atas hak-hak dasar masyarakat Siuna.

Ketidakberanian PT ABM membuka data secara blak-blakan mengenai selisih angka kompensasi, dokumen dasar pembayaran, serta siapa saja oknum pengelola di balik layar, kian memperkuat dugaan warga bahwa ada hal besar yang sengaja ditutup-tutupi dari publik.

Obral Laporan Polisi

Puncak dari kesewenang-wenangan ini terjadi ketika kritik dan pertanyaan warga soal transparansi dana tersebut justru direspons dengan tindakan represif.

Baca Juga:  DPRD Banggai Siapkan Langkah Tajam, Pembentukan Pansus Sawit dan Tambang Menguat

Bukannya membuka ruang dialog yang adil, sejumlah warga yang vokal memperjuangkan haknya kini justru dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian atas laporan yang melibatkannya.

Fenomena ini memicu kemarahan publik. Mengapa masyarakat yang menjadi korban dampak debu dan hanya meminta keterbukaan data justru diposisikan sebagai pelaku kejahatan?

Apakah aparat hukum kini dijadikan instrumen oleh PT ABM untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti warga lokal agar berhenti bersuara?

Penyampaian kritik atas ketidakadilan lingkungan adalah hak warga negara, bukan tindak pidana. Menggunakan laporan polisi untuk meredam tuntutan transparansi hanya memperjelas betapa tidak bersahabatnya PT ABM terhadap masyarakat di wilayah operasionalnya sendiri.

Transparansi Kewajiban

Bola kini ada di tangan PT ABM. Jika perusahaan merasa sudah berbuat benar dan tidak ada dana yang “disunat” atau disimpangkan oleh oknum-oknum tertentu, buka datanya seterang-terangnya di hadapan warga Desa Siuna!

Baca Juga:  DPRD Banggai Siapkan Langkah Tajam, Pembentukan Pansus Sawit dan Tambang Menguat

Masyarakat tidak butuh narasi manis dari balik meja kantor perusahaan. Warga butuh dokumen autentik yang bisa diverifikasi:

Berapa sebenarnya nilai kompensasi debu per kepala/KK?

Siapa yang mengelola dan menerima dananya?

Mengapa terdapat selisih dan ketidaktransparanan selama bertahun-tahun?

Selama PT ABM memilih bersembunyi di balik dokumen PPM dan laporan polisi, selama itu pula publik akan mencatat, PT ABM telah gagal menunjukkan akuntabilitas dan empati terhadap warga Desa Siuna yang saban hari mengisap debu hasil pengerukan bisnis mereka. *