LUWUK TIMES, Palu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meluruskan kesalahpahaman publik terkait pemberitaan salah satu media lokal Luwuk Banggai mengenai evaluasi Rancangan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026.
Berita yang mengusung judul “APBD Banggai Disentil Gubernur: Belanja Birokrat Gemuk, Infrastruktur Rakyat Kurus” dinilai perlu mendapat klarifikasi agar tidak memicu disinformasi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulteng sekaligus Juru Bicara Pemprov, Wahyu Agus Pratama, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah tidak pernah mengeluarkan narasi tersebut.
“Gubernur Sulawesi Tengah tidak pernah menyampaikan pernyataan dengan frasa ‘belanja birokrat gemuk’, ‘infrastruktur rakyat kurus’, maupun menyebut APBD Banggai belum berpihak pada publik, baik dalam rapat resmi, sambutan, wawancara, maupun keterangan tertulis,” tegas Wahyu.
Format Evaluasi Resmi, Bukan Pernyataan Pribadi
Pemprov Sulteng menjelaskan bahwa rincian angka mengenai belanja pegawai, infrastruktur, maupun belanja operasi yang tertera dalam berita merupakan bagian dari postur Rancangan APBD Banggai.
Angka-angka tersebut menjadi objek evaluasi berkala oleh Tim Evaluasi Pemprov sesuai kriteria Permendagri Nomor 9 Tahun 2021.
Meskipun dokumen evaluasi tersebut merupakan informasi publik yang sah untuk diberitakan, Pemprov Sulteng mengimbau media agar memisahkan antara isi dokumen resmi dan kutipan pribadi kepala daerah.
“Kami tidak mempersoalkan penyajian angka-angka dari dokumen resmi. Yang perlu diluruskan adalah framing dan atribusi yang seolah-olah menggambarkan Gubernur secara langsung melempar kritik pedas tersebut,” tambahnya.
Terlebih lagi, Rancangan APBD masih dalam tahap evaluasi serta penyempurnaan, sehingga postur anggaran tersebut belum dapat diposisikan sebagai hasil akhir.
Menghormati Kemerdekaan Pers dan Akurasi Data
Pemprov Sulteng menegaskan dukungannya terhadap kemerdekaan pers, pengawasan media, serta hak masyarakat untuk menerima informasi.
Namun, asas akurasi, keberimbangan, dan uji informasi harus tetap dijunjung tinggi sebagaimana diatur oleh Dewan Pers, yang meminta wartawan tidak mencampurkan fakta dokumen dengan opini yang menghakimi.
Langkah klarifikasi ini diambil bukan untuk membatasi ruang kritik pers, melainkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan gambaran informasi yang utuh, berimbang, dan proporsional.
Pemprov Sulteng terus membuka pintu komunikasi bagi insan media demi merawat iklim pers yang sehat dan berkualitas di Sulawesi Tengah. *
PPID Utama/Diskominfosantik Provinsi Sulteng









