Kebun 610 Ha Ludes dan Sertifikat 79 Ha Dicuekin: Dua Perusahaan di Banggai Ini Diadukan Hasrin Rahim ke DPRD

oleh -308 Dilihat
oleh
Hasrin Rahim bersama belasan warga menemui Ketua Komisi II DPRD Banggai Irwanto Kulap, Selasa (11/08/2026). (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)

LUWUK TIMES, Banggai – Gelombang keresahan warga Banggai terkait konflik lahan dengan perusahaan-perusahaan besar terus saja memuncak.

Tak hanya PT Integra Mining Nusantara Indonesia yang dipersoalkan, Hasrin Rahim bersama belasan warga kini blak-blakan menyeret dua nama perusahaan lain ke meja pimpinan dewan.

Hal tersebut terungkap saat Hasrin bersama perwakilan warga menggelar pertemuan dengan Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, pada Selasa (11/08/2026).

Aduan pertama menyasar PT Wira Mas, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Malik dan Desa Bima Karya.

Hasrin mengungkapkan adanya indikasi pembohongan publik dan manipulasi klaim dari pihak Kepala Teknik Tambang/Perkebunan (KTT) perusahaan tersebut.

Masalah utamanya adalah klaim atas lahan warga yang legalitasnya jelas, namun tidak diakui oleh pihak perusahaan.

Baca Juga:  Desakan Warga Singkoyo, DPRD Banggai Bakal Bentuk Pansus Usut Polemik Lahan KLS

Yakni 79 Hektare lahan bersertifikat milik warga diabaikan dan 37 Hektare lahan dengan Surat Penyerahan resmi juga tak diakui.

Terdapat tumpang tindih (overlap) peta lahan. Misalnya pada Surat Penyerahan 2 hektare, terjadi selisih overlap sebesar 0,54 ha hingga 0,44 ha.

“Ini merupakan bentuk pembohongan dari KTT Wira Mas. Kami meminta Gubernur Sulawesi Tengah turun tangan mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan segera membayar apa yang menjadi hak warga,” tegas Hasrin di hadapan Pimpinan Komisi II.

Baca Juga:  Geger Sengketa Tambang PT IMNI: Hasil Lab Keluar, Tapi Mengapa Untad Masih Minta 'Restu' Gubernur Sulteng

Dugaan kesewenang-wenangan tak berhenti di situ. Di Desa Molino, penderitaan warga jauh lebih memprihatinkan.

Lahan seluas 610 hektare yang selama puluhan tahun ditanami kemiri, jambu mente, pala, hingga cengkeh, kini ludes diratakan oleh PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa.

Mirisnya, meski rekomendasi DPRD Banggai untuk ganti rugi sudah diterbitkan, hingga saat ini belum ada penyelesaian nyata dari pihak perusahaan.

Perusahaan berdalih bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan. Namun, warga menolak keras alibi tersebut.

Warga telah menguasai dan mengolah tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 2001.

Baca Juga:  Gelar Mimbar Bebas di DPRD Banggai, Aliansi Mahasiswa Bersatu Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa

Warga juga taat hukum dengan rutin membayar pajak atas tanah tersebut selama puluhan tahun.

Melihat berlarut-larutnya konflik pertanahan yang merugikan rakyat kecil ini, Hasrin dan warga mendesak DPRD Banggai tidak sekadar menggelar rapat dengar pendapat biasa, melainkan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

“Kami ingin masalah ini masuk ke Pansus. Data-data dan bukti legalitas kami sangat lengkap. Kami siap buka-bukaan!” pungkas Hasrin optimis.

Kini, bola panas ada di tangan DPRD Banggai dan pihak pemerintah daerah untuk membuktikan keberpihakan mereka pada hak-hak rakyat yang terampas. *

Reporter Sofyan Labolo