LUWUK TIMES, Banggai – Pengawasan terhadap geliat industri perkebunan sawit dan sektor pertambangan di Kabupaten Banggai dinilai perlu ditingkatkan secara signifikan. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dianggap sebagai instrumen krusial guna mengurai berbagai persoalan agraria maupun pertambangan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Demikian penegasan Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, saat diwawancarai Luwuk Times melalui saluran telepon, Sabtu (07/08/2026).
Irwanto mengungkapkan bahwa pada periode kepemimpinan DPRD saat ini, Panitia Khusus yang berfokus pada isu-isu sektoral strategis, seperti konflik perkebunan atau pertambangan belum pernah dibentuk kembali.
“Memang dalam kepemimpinan saat ini, mulai dari Pak Suprapto hingga Pak Saripuddin Tjatjo, Pansus (non-Raperda) belum pernah dibentuk. Berbeda dengan era kepemimpinan Pak Samsul Bahri Mang dulu, kita pernah membentuk Pansus Sawindo terkait lahan sawit bermasalah, serta Hak Angket Tanaman Haas,” ujar Irwanto.
Pentingnya Pansus untuk Pengawasan Hukum dan Rekomendasi
Menurut Irwanto yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar Banggai ini, pembentukan Pansus khusus sektor sawit maupun pertambangan kini sangat relevan dan mendesak untuk dipertimbangkan.
Pansus memberikan keleluasaan bagi wakil rakyat dalam memperdalam investigasi serta menghasilkan rekomendasi yang konkret.
“Dengan Pansus, fungsi pengawasan DPRD menjadi jauh lebih tajam. Kita bisa melahirkan rekomendasi yang tegas, baik kepada pemerintah daerah maupun ke aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum selama proses investigasi lapangan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa wacana pembentukan Pansus ini dapat diusulkan resmi oleh fraksi, komisi, maupun anggota DPRD berdasarkan aspirasi dan laporan masyarakat terkait kasus yang terjadi di wilayah Banggai.
Mekanisme Keanggotaan dan Penganggaran Ad Hoc
Menjelaskan sisi teknis operasional, Politisi beringin ini menyebutkan bahwa keanggotaan Pansus diatur ketat dalam Tata Tertib DPRD, yakni diisi oleh utusan fraksi dengan jumlah maksimal 15 orang anggota.
Mengingat sifatnya sebagai panitia ad hoc (sementara), kerja Pansus membutuhkan alokasi anggaran khusus di luar kegiatan rutin komisi.
“Kerja Pansus itu kompleks. Kita mengundang berbagai pihak untuk dimintai keterangan, melibatkan ahli khusus untuk kajian mendalam, hingga melakukan konsultasi ke pemerintah pusat dan Kanwil ATR/BPN terkait Hak Guna Usaha (HGU). Oleh karena itu, Pansus wajib memiliki kode rekening anggaran tersendiri, tidak bisa menggunakan anggaran perjalanan dinas komisi biasa,” jelas Irwanto.
Mengenai besaran anggaran, hal tersebut akan disesuaikan dengan durasi kerja serta jumlah tim yang dibentuk. Sesuai aturan, masa kerja Pansus ditetapkan selama 30 hari dan dapat diperpanjang jika membutuhkan pendalaman materi.
“Jika nantinya dibentuk dua tim Pansus sekaligus. Misalnya satu fokus ke konflik agraria sawit dan satu ke pertambangan. Tentu penganggarannya akan diperhitungkan secara cermat sesuai kebutuhan,” pungkasnya. *
Sofyan Labolo

