Close
IMG-20260928-WA0012

Rp94,6 Miliar untuk Makan-Minumnya Pemerintahan Boros atau Memang Dibutuhkan?

405 dilihat
Murad U. Nasir
A-AA+A++

Oleh: Murad U. Nasir

“Menimbang Kelayakan, Kepatutan, Efisiensi dan Kemanfaatan APBD Banggai 2026”

Pokok Pokok Pikiran

Publik Kabupaten Banggai belakangan ini ramai memperbincangkan dan mempertanyakan bahkan memperdebatkan  alokasi anggaran sekitar Rp94,6 miliar untuk belanja makan dan minum, honorarium serta kegiatan rapat-rapat dalam Tahun Anggaran 2026.

Angka itu tentu bukan angka kecil. Jika sekadar dibagi rata selama 360 hari, nilainya mencapai sekitar Rp263,61 juta setiap hari.

Angka ilustratif tersebut cukup untuk menggambarkan betapa besar skala fiskal yang sedang dipersoalkan publik.

Tetapi perlu segera ditegaskan bahwa pembagian Rp94,6, miliar dengan 360 hari tidak berarti Pemerintah Kabupaten Banggai benar-benar mengeluarkan Rp263,61 juta setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur.

Karena APBD bukanlah rekening belanja harian, melainkan rencana keuangan tahunan yang dilaksanakan berdasarkan program, kegiatan, subkegiatan, volume dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Karena itu, persoalan sebenarnya bukan semata-mata, “Benarkah Rp94,6, miliar itu besar?” Jawabannya, jelas besar.

Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Apakah Rp94,6 miliar tersebut direncanakan, dianggarkan dan dilaksanakan secara efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, patut dan memberikan manfaat yang sebanding dalam menjawab kepentingan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat?” Di situlah letak persoalan kebijakan publiknya.

Jangan menghakimi angka, tetapi jangan pula mengabaikan pertanyaan dan perbincangan publik.

Kritik masyarakat terhadap APBD merupakan bagian penting dari demokrasi. Karena APBD pada hakikatnya bukan uang pemerintah dalam pengertian milik pribadi penguasa.

APBD adalah instrumen keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sendiri menempatkan peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai salah satu pertimbangan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, ketika masyarakat mempertanyakan anggaran Rp94, 6 miliar, pemerintah daerah tidak perlu merasa sedang “diserang”.

Justru sebaliknya bahwa, pertanyaan publik harus dijadikan kesempatan untuk memperlihatkan bahwa setiap rupiah dalam APBD mempunyai dasar hukum, tujuan, ukuran dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demokrasi anggaran bukan sekadar bagaimana anggaran disahkan melalui prosedur formal DPRD dan pemerintah daerah.

Demokrasi anggaran juga berarti masyarakat dapat memahami, yakni untuk apa uang itu digunakan, siapa yang menggunakan, berapa volumenya, berapa standar biayanya, apa dasar hukumnya, apa hasil kegiatannya dan apa manfaatnya bagi masyarakat.

Rp94,6 miliar belanja makan-minum, honorarium dan biaya rapat tidak otomatis berarti pemborosan.

Di sinilah kita harus berhati-hati. Tidak tepat apabila hanya berdasarkan angka Rp94,6 miliar kemudian langsung disimpulkan telah terjadi pemborosan atau pelanggaran.

Belanja makan dan minum, honorarium maupun rapat dapat saja merupakan belanja yang sah dan diperlukan untuk menjalankan pemerintahan.

Pemerintah tidak mungkin bekerja tanpa rapat.

Tidak semua rapat dapat dihapus.

Tidak semua kegiatan dapat dilaksanakan tanpa konsumsi.

Pasang Iklan Anda Disini_1