Close

Tanda Tangan Tanpa Kehadiran: Ancaman Pidana bagi Advokat dan Penyidik dalam BAP Tersangka

50 dilihat
Indra Dwianto
A-AA+A++

Oleh: Indra Dwianto, S.H

DALAM komparisi (bagian pembuka) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, penyidik lazim menuliskan kalimat baku bahwa tersangka “didampingi oleh penasihat hukum”, lengkap dengan nama, alamat kantor hukum, dan dasar kuasanya. Kalimat itu bukan hiasan. Ia adalah pernyataan fakta oleh pejabat yang berwenang bahwa pada saat pemeriksaan berlangsung, seorang advokat benar-benar hadir dan mendampingi.

Persoalan muncul ketika advokat hanya menandatangani BAP, sering kali setelah pemeriksaan selesai atau di tempat lain, tanpa mendampingi secara faktual. Tulisan ini mengulas konsekuensi pidana dan konsekuensi lain bagi advokat maupun penyidik dalam keadaan tersebut.

Pendampingan adalah Hak, bukan Formalitas

KUHAP lama (UU 8/1981) sudah menegaskan hak tersangka mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54), dan mewajibkan pejabat menunjuk penasihat hukum pada ancaman pidana tertentu (Pasal 56). KUHAP baru (UU 20/2025, berlaku sejak 2 Januari 2026) mempertegasnya.

Tersangka berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan (Pasal 142). Pejabat wajib menunjuk advokat pada perkara dengan ancaman tertentu (Pasal 155).

Advokat juga berhak meminta salinan BAP tersangka sesaat setelah pemeriksaan selesai (Pasal 150).

Kewajiban penunjukan advokat gugur hanya jika tersangka menyatakan menolak dan penolakan itu dibuktikan dengan berita acara. Artinya, kalau pendampingan tidak terjadi, hukum menghendaki hal itu dicatat apa adanya. Hukum tidak membolehkan ketidakhadiran ditutupi dengan kalimat “didampingi”.

BAP dan Kedudukannya Sebagai Akta Otentik

Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam bentuk yang ditentukan undang-undang. BAP dibuat oleh penyidik atau penyidik pembantu berdasarkan sumpah jabatan, dan komparisinya memuat fakta yang diterangkan sendiri oleh pejabat tersebut: siapa yang diperiksa, siapa yang memeriksa, dan siapa yang mendampingi.

Perlu diakui, dalam doktrin ada perbedaan pandangan apakah BAP termasuk “akta otentik” dalam arti keperdataan atau “surat resmi” sebagaimana dikenal dalam hukum pembuktian pidana. Namun untuk kepentingan hukum pidana, tidak ada keraguan bahwa BAP adalah surat yang dibuat pejabat dalam jabatannya dan dipakai sebagai dasar pelimpahan perkara. Karena itu dapat dikonstruksikan sebagai objek pemalsuan surat yang diperberat.

Ancaman Pidana bagi Penyidik

KUHP baru (UU 1/2023, berlaku sejak 2 Januari 2026) mengatur pemalsuan surat dalam Pasal 391 sampai Pasal 400:

• Pasal 392 memidana pemalsuan surat terhadap akta autentik dengan penjara paling lama 8 tahun (setara Pasal 264 KUHP lama).

• Pasal 394 memidana perbuatan meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik mengenai hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori VI (setara Pasal 266 KUHP lama).

Pemalsuan tidak hanya berarti mengubah tulisan yang sudah ada. Membuat surat yang isinya seolah-olah benar padahal tidak sesuai kenyataan juga termasuk. Jika penyidik menuliskan bahwa tersangka didampingi advokat padahal advokat tidak hadir, ia menyatakan fakta yang tidak benar dalam dokumen yang kebenarannya justru menjadi syarat sahnya pemeriksaan.

Unsur kesengajaan dan potensi kerugian harus dibuktikan. Potensi kerugian itu nyata: hak tersangka atas pembelaan terlanggar, dan BAP dipakai kepada penuntut umum serta di pengadilan seolah-olah sah.

Selain pidana, penyidik yang berstatus anggota Polri juga dapat diperiksa melalui mekanisme kode etik dan disiplin, dan kedudukannya sebagai pejabat dapat menjadi faktor pemberat.

Ancaman bagi Advokat

Advokat yang menandatangani BAP tanpa hadir ikut meneguhkan pernyataan yang tidak benar. Dalam konstruksi hukum pidana, ia dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta atau membantu pemalsuan, atau dikaitkan dengan Pasal 394 jika terbukti ada kesepakatan dan kesengajaan memasukkan keterangan palsu itu ke dalam BAP.

Imunitas advokat dalam Pasal 16 UU Advokat, yang diperluas Mahkamah Konstitusi lewat Putusan 26/PUU-XI/2013 hingga di luar sidang, hanya melindungi pembelaan klien yang dilakukan dengan itikad baik. Tanda tangan tanpa pendampingan bukan pembelaan, sehingga sulit berlindung di balik imunitas itu.

Di luar pidana, advokat menghadapi sanksi organisasi berdasarkan UU Advokat dan Kode Etik, mulai dari teguran, peringatan keras, pemberhentian sementara 3 sampai 12 bulan, hingga pemberhentian tetap. Pelanggaran ini juga bertentangan dengan sumpah advokat.

Akibat Prosedural Bagi Perkara

BAP yang memuat pendampingan fiktif adalah BAP yang cacat. Yurisprudensi Mahkamah Agung selama ini menilai pemeriksaan tersangka yang wajib didampingi tetapi tidak didampingi menjadikan hasil penyidikan, termasuk BAP, tidak sah, dan dapat berujung pada tuntutan penuntut umum yang tidak dapat diterima.

Keterangan tersangka dalam BAP seperti itu juga kehilangan nilai pembuktiannya. Bagi pembela, hal ini dapat diangkat lewat keberatan dan eksepsi, pembelaan, maupun pengaduan kepada pengawas penyidik dan Propam.

Bagi advokat, hadir sejak awal hingga akhir pemeriksaan, catat keberatan dalam BAP, jangan menandatangani BAP yang tidak disaksikan, dan minta salinannya. Bagi penyidik, catat kehadiran yang sebenarnya, dan jika advokat tidak hadir atau tersangka menolak didampingi, tuangkan dalam berita acara.

Satu kalimat baku di komparisi dapat menjadi titik awal pertanggungjawaban pidana bagi kedua pihak bila isinya tidak benar. *

Penulis adalah Advokat, DPC Peradi Banggai

Pasang Iklan Anda Disini_1