Close
IMG-20260928-WA0012

Rp94,6 Miliar untuk Makan-Minumnya Pemerintahan Boros atau Memang Dibutuhkan?

407 dilihat
Murad U. Nasir
A-AA+A++

Tidak semua tenaga yang terlibat dalam kegiatan pemerintahan bekerja tanpa konsekuensi anggaran.

Namun, persoalannya adalah proporsi, frekuensi, standar dan manfaatnya.

PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 memang menetapkan berbagai standar biaya, termasuk honorarium dan komponen biaya kegiatan.

Akan tetapi standar biaya harus dipahami sebagai instrumen pengendalian biaya, bukan sebagai pembenaran bahwa seluruh plafon harus dibelanjakan sampai batas maksimum.

Dengan kata lain: “Boleh dianggarkan” tidak selalu berarti “harus dibelanjakan”. Dan: “Ada standar biayanya” tidak otomatis berarti “pasti efisien”. Di sinilah prinsip kehati-hatian diperlukan.

APBD Harus Berbasis Kinerja, Bukan Berbasis Kebiasaan

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 menegaskan bahwa belanja daerah disusun dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu dan penganggaran berbasis kinerja.

Program pembangunan juga harus disusun berdasarkan prioritas dan kebutuhan daerah serta berorientasi pada pelayanan publik dan sasaran pembangunan.

Prinsip tersebut mengandung pesan yang sangat sederhana tetapi fundamental, anggaran harus mengikuti kebutuhan dan kinerja, bukan kebiasaan menghabiskan anggaran.

Karena itu, setiap komponen Rp94,6 miliar tersebut idealnya dapat dijelaskan dalam format yang sederhana: Input (masukan) Activity (kegiatan), Output (luaran), Outcome (hasil) dan benefide (manfaat).

Kalau pemerintah menganggarkan Rp1 miliar untuk rapat, misalnya, masyarakat berhak bertanya: Berapa kali rapat? Rapat untuk membahas materi apa? Berapa peserta? Berapa biaya konsumsi? Berapa honor? Apa keputusan yang dihasilkan? Apa tindak lanjutnya? Apa manfaatnya bagi masyarakat?

Jika seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab secara terbuka, maka kritik publik otomatis dapat berubah menjadi pemahanan dan pendalaman pengetahuan publik yang utuh dan konfrehensif.

Sebaliknya, apabila hanya dijawab dengan kalimat: “Sudah sesuai APBD”, maka secara administratif mungkin belum tentu salah, tetapi secara komunikasi publik dapat diartikan belum cukup.

Efisiensi Bukan Sekadar Memotong Anggaran

Ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Efisiensi bukan berarti pemerintah harus memangkas semua belanja.

Efisiensi berarti memperoleh hasil terbaik dengan sumber daya yang tersedia, atau mencapai tujuan yang sama dengan biaya yang lebih rasional, objektif dan argumentatif

Karena itu, rapat yang benar-benar diperlukan, bukanlah pemborosan. Konsumsi untuk rapat yang memang diperlukan dan bukan otomatis diartikan sebagai pemborosan.

Honorarium yang mempunyai dasar hukum dan benar-benar terkait pekerjaan juga bukan otomatis pemborosan.

Tetapi rapat yang terlalu sering, peserta terlalu banyak, perjalanan yang sebenarnya dapat dilakukan secara daring, kegiatan seremonial yang tidak menghasilkan keluaran substantif, atau pembayaran yang tidak mempunyai hubungan proporsional dengan hasil kegiatan, itulah yang patut dievaluasi secara tuntas dan transparan ,

Kementerian Dalam Negeri sendiri dalam pelaksanaan kebijakan efisiensi menekankan pentingnya metode belanja baru, target kinerja yang terprogram, penghematan dan pengurangan kegiatan seremonial. (Ditjen Bina Adwil⁠)

Jadi, ukuran efisiensi bukan, “Berapa besar anggaran dipotong?” melainkan; “Berapa besar manfaat publik yang diperoleh dari setiap rupiah yang dibelanjakan?”

Pemerintah dan DPRD Perlu Memberikan Penjelasan Resmi

Dalam suasana seperti sekarang, menurut hemat saya, pihak yang paling tepat menjawab pertanyaan publik bukan media sosial, bukan rumor dan bukan pula para pendukung atau pengkritik pemerintah.

Pasang Iklan Anda Disini_1