Gaji PPPK Dibayar Pusat, Hingga Penundaan Mandatory Spending, Apa Artinya bagi Pemda Banggai?

56 dilihat
Muhammad Ramdan
A-AA+A++

Oleh: Muhamad Ramdan, S.I.Kom., M.I.Kom

APBN 2027 yang disahkan pada 29 September 2026 menyepakati bahwa gaji atau honorarium PPPK di lingkungan pemda, terutama guru dan tenaga kesehatan, ditanggung pemerintah pusat melalui APBN 2027.

Selain itu, adanya penundaan pemberlakuan ketentuan mandatory spending dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang semula membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mewajibkan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari APBD.

Gaji PPPK Dibayar Pemerintah Pusat

Bagi daerah seperti Banggai, guru dan tenaga kesehatan adalah penopang layanan dasar. Selama ini gaji PPPK ikut menyedot APBD, namun di tengah keterbatasan ruang fiskal, Bupati Banggai menempatkan pembayaran gaji PPPK sebagai prioritas.

Sikap Bupati ini patut diapresiasi, walaupun oleh oposisi dianggap melanggar, sebab Bupati Banggai berani memprioritaskan gaji PPPK ketika sejumlah daerah kesulitan memenuhi kewajiban tersebut.

Secara nasional, Dana Alokasi Umum (DAU) 2027 disepakati Rp415 triliun, tidak berubah dari RAPBN dan sedikit di atas pagu awal 2026 sebesar Rp400,01 triliun, dan karena gaji PPPK kini dicatat sebagai belanja pusat, maka ada dua kemungkinan bagi daerah.

Kemungkinan pertama, DAU berkurang, dan kemungkinan juga DAU bisa saja angkanya tetap.

Kemungkinan pertama DAU bisa saja berkurang jika kebutuhan gaji PPPK dikeluarkan dari perhitungan karena sudah dibayar pusat, celah fiskal daerah mengecil dan DAU bakal ikut turun. Sebab beban gaji memang hilang dari APBD, tetapi penerimaan DAU juga berkurang, sehingga ruang fiskal bersih nyaris tidak bertambah.

Lalu bagaimana bila terjadi kemungkinan kedua, dimana pemerintah pusat mempertahankan DAU atau mengalokasikan kembali dana bebas melalui penyempurnaan formula yang lebih responsif terhadap kebutuhan pelayanan minimal, maka daerah akan memperoleh manfaat fiskal yang lebih nyata.

Dengan demikian, berkurangnya beban gaji PPPK dalam APBD tidak terkompensasi oleh penurunan transfer pusat, sehingga daerah memiliki ruang lebih besar untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan.

Namun keduanya baru sebatas analisa, karena sejauh ini belum ada keterangan resmi yang memastikan salah satunya. Jawabannya baru terlihat pada Perpres rincian TKD 2027, maka angka DAU yang akan diterima kabupaten Banggai akan diketahui berkurang atau tetap.

Mandatory Spending Ditunda

Kita ketahui bersama bahwa UU HKPD diterbitkan pada Januari 2022, UU ini mengatur agar batas belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dan ini berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak UU ini di sahkan. Karena itu, ketentuan tersebut semula dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027.

Namun Pemerintah Pusat dan DPR-RI kemudian menyepakati penundaan penerapan UU HKPD dalam pembahasan RAPBN 2027, yang disepakati pada 29 September 2026.

Artinya, penundaan kelonggaran mandatory spending selaras dengan langkah pemerintah pusat yang mengambil alih gaji PPPK, kebijakan ini juga memberi ruang bagi Pemkab Banggai untuk kemudian dapat menyeimbangkan belanja pegawai dan belanja infrastruktur 2027, dan dengan kelonggaran mandatory spending, pemerintah daerah tidak dipaksa memangkas jumlah pegawai atau layanan secara mendadak, sehingga transisinya lebih mulus.

Apa Artinya Bagi Banggai

Pertama, pemerintah daerah kab. Banggai perlu kembali menghitung rasio belanja pegawai agar tahu seberapa jauh daerah dari batas 30 persen.

Kedua, DPRD perlu menanyakan perlakuan komponen PPPK dalam formula DAU 2027 dan membandingkan DAU Banggai dengan tahun sebelumnya begitu rincian alokasi terbit.

Sebab kebijakan pusat ini bisa saja memberi napas panjang atau hanya sementara, semua ditentukan oleh angka DAU yang diterima kab. Banggai 2027 dan kejelasan arah mandatory spending. *

Penulis adalah Tenaga Ahli Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Banggai

Pasang Iklan Anda Disini_1