Supremasi Hukum, Penyadapan Presiden dan Ujian Demokrasi, Negara tidak Boleh Kehilangan Batas Kekuasaan

Sofyan47 dilihat
A-AA+A++

Oleh: Harianto Laode

PERKEMBANGAN politik dan hukum di Indonesia kembali menghadirkan sejumlah persoalan yang patut menjadi perhatian publik. Mulai dari beredarnya narasi yang menyeret nama mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo hingga terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dua persoalan ini memperlihatkan betapa pentingnya menjaga integritas institusi negara, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pada persoalan Gatot Nurmantyo, publik perlu berhati-hati dalam menerima informasi. Narasi yang menyebut Gatot mengerahkan pasukan untuk menggeruduk Polri dan menuntut Kapolri mundur telah ditelusuri sebagai informasi yang tidak sesuai dengan fakta video aslinya.

Karena itu, tidak tepat menyebut adanya penangkapan Gatot tanpa bukti dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, persoalan yang jauh lebih serius muncul dari pengungkapan Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan kalangan pengusaha.

Berdasarkan keterangan Bareskrim yang diberitakan ANTARA, tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung pada periode 2025–2026 melalui penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur yang semestinya. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis dalam penggunaan teknologi komunikasi. Lebih dari itu, terdapat persoalan mendasar mengenai batas kewenangan, tanggung jawab jabatan, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Dalam negara hukum, penyadapan bukanlah kewenangan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang. Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana terhadap penyadapan yang dilakukan secara melawan hukum.

Dengan demikian, kewenangan aparat tidak pernah dapat dipisahkan dari prinsip legalitas dan pertanggungjawaban hukum.

Pertanyaan yang kemudian patut diajukan kepada publik adalah: apabila komunikasi seorang Presiden saja diduga dapat menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur yang sah, bagaimana jaminan perlindungan terhadap privasi masyarakat biasa, aktivis, jurnalis, dan warga negara lainnya?

Jangan sampai kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru dipersepsikan sebagai instrumen untuk mengawasi, mengendalikan, atau memperoleh informasi di luar batas hukum.

Sebab, ketika kewenangan tidak lagi dikendalikan oleh hukum, maka yang terancam bukan hanya privasi seseorang, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Namun, penting pula untuk menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah.

Proses penyidikan harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, transparansi, objektivitas, dan hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa perkara ini dibuka secara terang, bukan berhenti pada penetapan tersangka semata.

Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan terhadap sistem penyadapan dijalankan, siapa yang memiliki akses, bagaimana kewenangan diberikan, serta bagaimana tanggung jawab hukum ditentukan.

Demokrasi tidak cukup hanya dibangun melalui pemilihan umum dan pergantian kekuasaan. Demokrasi membutuhkan institusi yang tunduk pada hukum, pejabat yang bertanggung jawab, serta sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pada akhirnya, persoalan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Tidak boleh ada individu yang kebal hukum karena jabatan, kedudukan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Sebaliknya, tidak boleh pula seseorang dipersalahkan hanya karena narasi yang berkembang di ruang publik.

Negara hukum tidak diukur dari seberapa kuat kekuasaan mampu mengawasi rakyatnya, tetapi dari seberapa kuat hukum mampu mengawasi dan membatasi kekuasaan itu sendiri.

Sebab, ketika hukum ditempatkan di bawah kepentingan kekuasaan, demokrasi kehilangan maknanya.

Namun ketika kekuasaan tunduk kepada hukum, di situlah martabat negara dan kepercayaan rakyat menemukan pijakannya. *

Pasang Iklan Anda Disini_1