Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai Data 260,54 Hektare Lahan Indikatif TORA demi Kepastian Hukum Masyarakat

Sofyan26 dilihat
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai mencatat seluas 260,54 hektare lahan yang terbagi dalam 239 bidang tanah masuk dalam indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan tersebut tersebar di Desa Lontio, Desa Balanga (Kecamatan Bunta), Desa Basabungan, Desa Lambangan (Kecamatan Pagimana), serta Kelurahan Maahas (Kecamatan Luwuk Selatan).

Sebagian besar lahan bersumber dari pelepasan kawasan hutan, sementara sebagian di Kelurahan Maahas seluas 17,09 hektare masih berstatus kawasan hutan yang belum dilepas.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses yang dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, Amirudin, didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, bertempat di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan, Selasa (03/11/2026).

Dalam arahannya, Bupati Banggai Amirudin menegaskan pentingnya identifikasi objek TORA untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan dan pemanfaatannya di tengah kompleksnya persoalan agraria seiring masuknya investasi dan perambahan hutan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, menyampaikan bahwa hasil pendataan TORA ini akan menjadi landasan strategis dalam menindaklanjuti penataan aset dan penataan akses agar pengelolaan dan pemanfaatannya dapat berjalan lebih tertib serta tepat sasaran.

Selain pendataan TORA, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai turut mengusulkan Desa Pondan di Kecamatan Mantoh sebagai Kampung Reforma Agraria dengan potensi pengembangan sektor pertanian seperti cabai, jagung, jambu mete, hingga budi daya ikan nila, yang didukung oleh pendampingan usaha mikro dan penguatan kelompok tani oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait. *

Pasang Iklan Anda Disini_1