LUWUK TIMES, Luwuk — Komitmen tegas ditunjukkan oleh jajaran Polresta Banggai dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Di bawah kepemimpinan Kapolresta Banggai, Kombes Pol Hendri Yulianto, SIK, MH, kepolisian menyatakan perang terbuka terhadap barang haram tersebut tanpa ada yang ditutupi sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Hal itu diungkapkan dalam kegiatan jumpa pers yang digelar di Mapolresta Banggai pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam pemaparannya, Kapolresta menegaskan bahwa capaian penindakan narkoba di wilayah hukumnya berada di jajaran teratas jika dibandingkan dengan Polres-Polres lainnya.
“Kita berperang lawan narkoba, bahkan perang terbuka. Tidak ada yang ditutupi, ini adalah wujud transparansi sekaligus mendukung program Kapolri,” tegas Kombes Pol Hendri Yulianto di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil langkah operasional yang digencarkan oleh Satnarkoba bersama Satbinmas dalam kurun waktu 16 hingga 25 Oktober 2026, Polresta Banggai sukses mencatatkan tangkapan fantastis.
Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 40,69 gram yang terbagi dalam 34 sachet.
Jika dikonversikan ke dalam bentuk rupiah, nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp73 juta.
Melalui penyitaan barang bukti ini, pihak kepolisian memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 320 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi penindakan selama sepuluh hari tersebut, polisi meringkus total 10 orang tersangka, yang terdiri dari 8 orang pengedar dan 2 orang pengguna (seluruhnya berjenis kelamin laki-laki).
Menariknya, dari sepuluh tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan bagian dari jaringan lintas kota, yakni jaringan Palu dan Luwuk, dengan lokasi penindakan di wilayah Luwuk Utara.
Kapolresta juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi kuat dari semua pihak.
Mengingat instruksi Kapolri yang juga bersinergi langsung dengan Kepala BNN, Satnarkoba Polresta Banggai turut menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi ini.
Di akhir kegiatan, pihak kepolisian kembali mengingatkan kepada masyarakat mengenai beratnya ancaman hukuman pidana, baik bagi para pengedar maupun pengguna narkotika, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Polresta Banggai berkomitmen untuk terus memperketat ruang gerak pelaku narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih di Kabupaten Banggai. *
Reporter Sofyan Labolo












