LUWUK TIMES, Luwuk – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai di bawah komando AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., kembali memamerkan taringnya.
Hampir setiap hari, jajaran kepolisian berhasil mencokok para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, mulai dari pemakai hingga pengedar kelas eceran.
Keberhasilan demi keberhasilan ini tentu patut diacungi jempol. Namun di balik riuh tepuk tangan apresiasi publik, sebuah piringan hitam pertanyaan besar terus berputar.
Sampai kapan perburuan ini hanya menyentuh ‘kelas teri’ sementara sang bandar besar tetap melenggang bebas?
Maraknya penangkapan saban hari menjadi bukti telanjang bahwa Kabupaten Banggai sedang diserbu barang haram.
Fakta di lapangan menunjukkan rantai pasokan narkoba belum benar-benar terputus.
Polisi dinilai belum mampu menyentuh aktor intelektual alias pimpinan tertinggi di balik gurita bisnis haram ini.
Kondisi tersebut mulai memantik spekulasi miring di tengah masyarakat.
Apakah penangkapan rutin pengedar eceran ini sekadar panggung untuk memperlihatkan bahwa aparat bekerja, sementara sang ‘bos besar’ sengaja dibiarkan berkeliaran di balik layar?
Remaja 17 Tahun Dicokok Bersama 17 Paket Sabu
Dugaan kuat masih masifnya peredaran sabu kembali terbukti pada Selasa (20/10/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.
Petugas membongkar dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.
Mirisnya, terduga pelaku yang diringkus masih berstatus remaja berusia 17 tahun.
Dari tangannya, polisi menyita 17 paket kecil sabu siap edar beserta sederet perlengkapan ‘bisnis’ haramnya.
Pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat pada Senin (19/10/2026) sore, sekitar pukul 16.00 WITA, yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, tim bergerak melakukan penyelidikan mendalam menuju lokasi sasaran.
Saat petugas menggerebek rumah kos di Kelurahan Kompo, remaja tersebut sempat panik dan berusaha membuang barang bukti.
Ia melemparkan sebuah bungkus rokok ke luar kamar kos sesaat sebelum polisi masuk.
Ketelitian petugas tak bisa dikelabui. Penggeledahan di area luar kamar menemukan satu bungkus rokok merek Esse Double Pop yang di dalamnya tersimpan rapi 17 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.
Tak berhenti di situ, di dalam kamar kos petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung, seperti, alat hisap sabu (bong) dan kaca pireks, timbangan digital ukuran kecil.
Selanjutnya satu pak plastik klip kosong, 5 buah sendok plastik buatan dari sedotan serta Korek api gas, tisu kering, dan satu unit ponsel pintar Android.
“Terlapor mengaku barang haram tersebut ia beli dari seseorang, lalu dipecah kembali menjadi paket-paket kecil untuk diecer dan diedarkan,” terang Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid.
Kini, remaja beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus penangkapan remaja 17 tahun ini kembali mempertegas potret kelam di Banggai. Anak muda dijadikan bemper, sementara sang pemasok utama masih melenggang santai menanti mangsa berikutnya.
Akankah Polresta Banggai bertindak lebih jauh membongkar sampai ke akar-akarnya? Publik menunggu pembuktian nyata. *
Sumber Polresta Banggai – Editor Sofyan Labolo













