Close

Demi Keselamatan Balapan, Hak Pejalan Kaki Ditumbalkan, Tumpukan Ban Road Race di Trotoar Luwuk Menuai Polemik

45 dilihat
Tumpukan ban untuk ajang Road Race di trotoar Luwuk menuai polemik di medsos
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk — Niat hati ingin menggelar ajang olahraga balap motor (road race) yang memicu adrenalin bulan ini, panitia penyelenggara di Kota Luwuk justru lebih dulu memicu ‘kebakaran’ di media sosial.

Ratusan ban bekas yang ditumpuk rapi di atas trotoar sebagai pembatas sirkuit non-permanen mendadak jadi sorotan pedas warga internet (netizen).

Kontroversi ini memuncak setelah akun Facebook bernama Bang Jho menyuarakan keresahannya terkait alih fungsi trotoar.

Melalui dua unggahan beruntun yang memicu perdebatan sengit, ia mempertanyakan keadilan penerapan aturan di ruang publik.

“Trotoar so beralih fungsi jadi tempat ban-ban, bukan lagi sebagai tempat pejalan kaki… nanti so ada pejalan kaki yg dapat tabrak baru mo baku kase salah… sangat miris sekali. Penjual kaki lima berjualan di trotoar dilarang, tapi ini menumpuk ban di trotoar kok bisa tidak dilarang…?” tulis Bang Jho dalam unggahannya.

Tak sekadar meluapkan kekecewaan, Bang Jho juga ‘menelanjangi’ aturan hukum terkait tata guna trotoar di Indonesia untuk memperkuat argumentasinya.

Pasal 34 Ayat (4) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Menyatakan tegas bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Pasal 45 Ayat (1) & Pasal 131 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ): Menjamin hak pejalan kaki atas fasilitas pendukung yang aman dan nyaman.

Sanksi Hukum (Pasal 275 Ayat 2 UU LLAJ): Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi trotoar ancamannya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

“Di sini sudah jelas aturan dan fungsi trotoar,” tegasnya dalam penutup unggahan yang dalam dua hari telah disukai, dibagikan hingga 20 kali, dan diserbu lebih dari 254 komentar.

Netizen Terbelah

Unggahan tersebut bak menyiram bensin ke dalam api. Kolom komentar langsung riuh oleh adu argumen antara pihak yang mendukung kritik demi pembenahan fasilitas, dan pihak yang membela tradisi road race tahunan tersebut.

Sebagian netizen menilai kritik ini momentum penting agar pemerintah daerah tergerak membangun fasilitas olahraga yang memadai.

“Makanya dikritik supaya kedepannya so lebih bagus. Apalagi sampai Bapak Bupati bisa membuatkan sirkuit baru untuk Kabupaten Banggai, berarti itu adalah pencapaian yang luar biasa di masa kepemimpinannya. Kita ini mengkritik agar terbuka wawasan… masa cuma mau begini terus tiap tahun,” komentar akun Robert David Indiman.

“Bang Jho jangan heran, itu masih trotoar. Jalan raya saja dibikin sirkuit! 🤣🤣🤣” timpal akun Mas Adi nada menyindir penggunaan fasilitas umum secara asal-asalan.

Namun, tak sedikit pula netizen yang pasang badan dan menganggap pemicu polemik ini terlalu berlebihan serta kurang memahami konteks agenda temporer.

“Sepertinya ngana ini baru turun dari hutan… itu aturan yang buat event tidak permanen dipakai. Yang dilarang itu yang sifatnya permanen. Kalau pengetahuan cuma sepenggal, diam saja,” balas akun G-Bon Aza dengan nada pedas.

“Kenapa baru sekarang ba protes, sementara road race sudah ada sebelum ngana lahir! 😀” tawa akun Daner Mado menanggapi santai.

Sampai saat ini tumpukan ban bekas di sepanjang trotoar Luwuk masih berdiri kokoh menunggu jalannya balapan.

Di satu sisi, pejalan kaki harus mengalah menatap trotoarnya terampas. Di sisi lain, riuk penonton dan raungan mesin balap siap menyapa Kota Luwuk.

Fenomena ini meninggalkan satu pertanyaan besar. Sampai kapan fasilitas umum terus dikorbankan demi agenda hiburan sementara karena ketiadaan sirkuit permanen?

Reporter Sofyan Labolo

Pasang Iklan Anda Disini_1