Close

Jerat Hukum untuk Tiga Pelaku, Kasus Pencabulan Anak di Nuhon Banggai Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

12 dilihat
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial JA (18), RA (22), dan RE (15).
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai – Kepolisian Sektor (Polsek) Nuhon resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun ke Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara seluruh tersangka telah lengkap atau P-21. Adapun ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial JA (18), RA (22), dan RE (15).

Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, mengungkapkan, peristiwa memilukan ini bermula pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban sempat berpamitan kepada orang tuanya untuk berwisata ke Telaga Biru.

Petaka mulai mengintai ketika malam tiba. Sekitar pukul 19.00 WITA, usai mengantar temannya pulang, korban mendapati akses jalan menuju rumahnya terputus akibat luapan banjir sungai.

Terpaksa mencari jalur alternatif, nasib naas kembali menghampiri korban ketika ban belakang sepeda motornya mendadak bocor di tengah jalan.

Di saat terdesak itulah, dua pelaku yang tak dikenal berpura-pura menawarkan bantuan. Mereka mendorong sepeda motor korban ke area dekat Kantor Desa dan menyarankan agar kendaraan tersebut dititipkan di rumah salah seorang warga.

“Hingga akhirnya sekitar pukul 20.00 WITA, salah seorang tersangka membujuk dan mengajak korban ke rumah kerabatnya. Di situlah dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi,” terang IPDA Tesar.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan intensif, Polsek Nuhon akhirnya menyelesaikan berkas perkara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan langsung oleh personel Polsek Nuhon, Aiptu Rafles Mondow, dan diterima secara resmi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Dengan tuntasnya proses Tahap II ini, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *

Pasang Iklan Anda Disini_1