Yang harus menjelaskan adalah pemerintah daerah dan DPRD. Terutama karena APBD merupakan hasil proses politik-anggaran antara eksekutif dan legislatif.
Karena itu, sangat wajar apabila publik mengharapkan penjelasan dari pimpinan pemerintah daerah melalui perangkat yang berwenang dalam proses penganggaran, dan dari pimpinan DPRD yang memiliki fungsi anggaran.
Penjelasan tersebut tidak perlu defensif. Tidak perlu pula menyalahkan masyarakat. Cukup buka datanya.
Misalnya: Rp94,6 miliar itu terdiri atas apa saja? Berapa untuk makan dan minum? Berapa untuk honorarium? Berapa untuk rapat? Berapa untuk masing-masing perangkat daerah? Berapa jumlah kegiatan? Berapa volume peserta? Berapa standar satuannya? Berapa yang bersifat wajib? Berapa yang dapat diefisienkan? Dan yang paling penting adalah, berapa manfaat yang akan diterima masyarakat dari belanja tersebut?
Jika semuanya rasional dan sesuai ketentuan peraturan dan perundang undangan , publik pasti akan bisa memahaminya.
Jika ternyata terdapat komponen yang kurang prioritas, pemerintah dan DPRD pun harus dapat melakukan koreksi. Keduanya sama-sama merupakan kemenangan demokrasi.
Jangan Sampai APBD Kehilangan Orientasi Moral
Persoalan APBD pada akhirnya bukan hanya persoalan teknis akuntansi. Ia juga persoalan moral pemerintahan.
Ketika masyarakat masih menghadapi persoalan infrastruktur jalan, air bersih, kesehatan, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, pertanian dan lapangan kerja, maka setiap pengeluaran pemerintah harus diuji dengan satu pertanyaan moral:
“Apakah belanja 94,6 miliar ini lebih mendesak dan lebih bermanfaat daripada kebutuhan masyarakat yang lain?” Pertanyaan tersebut bukan berarti semua belanja aparatur harus dikorbankan.
Pemerintahan tetap membutuhkan biaya untuk bekerja. Tetapi pemerintahan yang baik harus mempunyai kepekaan terhadap opportunity cost: ketika Rp1 miliar digunakan untuk satu kebutuhan, berarti ada kebutuhan lain yang mungkin kehilangan kesempatan memperoleh pembiayaan. Inilah esensi kebijakan anggaran.
Ada Tiga Ujian yang Semestinya Dilalui Rp94,6 Miliar
Menurut saya, sebelum publik memberi penilaian final, angka Rp94,6 miliar tersebut perlu diuji melalui tiga lapisan.
Pertama, Uji Legalitas: Apakah setiap mata anggaran mempunyai dasar hukum? Apakah nomenklaturnya benar? Apakah sesuai APBD dan dokumen pelaksanaannya? Apakah standar biaya dan mekanisme pertanggungjawabannya sesuai ketentuan? Kalau tidak memenuhi aspek ini, masalahnya adalah ketidak kepatuhan hukum.
Kedua, Uji Kewajaran dan Kepatutan: Walaupun sebuah belanja legal, belum tentu otomatis layak secara kebijakan. Harus dilihat volume, frekuensi, standar harga, jumlah peserta dan urgensinya. Di sinilah prinsip ekonomis, efisien dan patut menjadi penting.
Ketiga, Uji Manfaat: Ini yang paling penting yakni; Apa hasilnya? Apa perubahan yang dihasilkan? Apakah meningkatkan pelayanan publik? Apakah mempercepat pembangunan? Apakah menyelesaikan persoalan masyarakat?
Jika sebuah kegiatan menghabiskan anggaran besar tetapi menghasilkan manfaat yang sangat kecil, maka sekalipun prosedurnya secara administratif benar, namun kegiatan tersebut tetap layak dievaluasi dari perspektif value for money.
DPRD Jangan Hanya Menjadi Pembahas dan Pengesah Anggaran
Persoalan ini juga merupakan momentum untuk mengingatkan DPRD. Fungsi anggaran bukan sekadar membahas angka bersama eksekutif kemudian mengetuk palu.
Fungsi anggaran adalah memastikan bahwa uang rakyat diarahkan kepada kebutuhan yang paling prioritas. Karena itu, DPRD harus menjadi quality control politik terhadap APBD.
Begitu pula pemerintah daerah. Eksekutif tidak cukup hanya mengatakan: “Ini sudah disepakati bersama DPRD.” Karena kesepakatan politik bukan akhir dari pertanggungjawaban publik. Justru setelah anggaran disepakati, pertanggungjawaban kepada rakyat semakin penting.
Jangan Biarkan Ruang Kosong Diisi Prasangka
Ada satu bahaya yang sering muncul dalam pemerintahan. Ketika informasi tidak diberikan secara memadai, ruang kosong informasi akan segera diisi oleh dugaan , prasangka dan asumsi-asumsi yang spekulatif.
Dugaan melahirkan prasangka, prasangka melahirkan tuduhan dan tuduhan berkembang menjadi isu politik dan spekulatif Padahal belum tentu semuanya benar. Karena itu, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif.
Transparansi adalah vaksin terhadap prasangka. Pemerintah daerah tidak perlu takut terhadap pertanyaan dan komentar- komentar kritis publik. Justru pemerintah yang memiliki data lengkap seharusnya paling siap menghadapi pertanyaan dan berbagai komentar publik,
Dari Polemik Menjadi Audit Sosial
Saya kira polemik Rp94,6 miliar ini sebaiknya tidak diarahkan menjadi pertarungan politik antara pendukung dan pengkritik pemerintah.
Lebih produktif apabila dijadikan audit sosial terhadap kualitas APBD. Masyarakat bertanya, pemerintah menjawab, DPRD mengawasi, Inspektorat memeriksa dan BPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Termasuk seluruh proses harus berlangsung berdasarkan dokumen, angka dan ketentuan hukum.
Dengan demikian, masyarakat tidak menjadi hakim yang menghakimi sebelum memperoleh fakta, tetapi juga tidak menjadi penonton yang pasif terhadap penggunaan uang publik mungkin disalahgunakan.
Saatnya Membuka “Buku APBD” yang Mudah Dipahami Rakyat
Pemerintah Kabupaten Banggai sebenarnya dapat menjadikan momentum ini sebagai inovasi dan motivasi transparansi anggaran.
Tidak cukup hanya menampilkan dokumen APBD yang tebal dan sulit dibaca masyarakat.
Buatlah “APBD dalam Bahasa Rakyat.” Bahasa yang mudah difahami publik. Misalnya satu halaman khusus:
Rp94,6 miliar digunakan untuk: makan dan minum: Rp … honorarium: Rp… rapat: Rp… perangkat daerah: Rp … jumlah kegiatan: … jumlah peserta: … standar biaya: … output: … outcome: … manfaat bagi masyarakat …
Dengan cara seperti itu, masyarakat dapat melakukan pengawasan tanpa harus menjadi ahli keuangan negara. Itulah sesungguhnya demokrasi anggaran.
Uang Rakyat Harus Menghasilkan Manfaat Rakyat
Pada akhirnya, kita tidak boleh tergesa-gesa menyatakan bahwa Rp94,6 miliar adalah pemborosan sebelum seluruh rincian dan pelaksanaannya diperiksa.
Tetapi kita juga tidak boleh mengatakan bahwa angka tersebut pasti wajar hanya karena telah masuk dalam APBD.
Legalitas adalah syarat pertama. Bukan syarat terakhir; Belanja publik harus melewati ujian legalitas, kewajaran, kepatutan, efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kemanfaatan.
Karena itu, pertanyaan, pembicaraan dan perdebatan publik terhadap Rp94,6 miliar bukanlah ancaman terhadap pemerintah. Justru sebaliknya. Ia adalah alarm demokrasi agar uang rakyat benar-benar dikelola dengan hati-hati.
Pemerintah Kabupaten Banggai dan DPRD Banggai sebaiknya tampil bersama memberikan penjelasan yang terang, terbuka dan berbasis data. Bukan untuk membela diri, bukan pula untuk menyalahkan pengkritik.
Tetapi untuk membuktikan kepada rakyat bahwa setiap rupiah APBD mempunyai alasan, dasar hukum, tujuan, ukuran kinerja dan manfaat.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan APBD bukanlah berapa banyak uang yang berhasil dibelanjakan.
Ukuran keberhasilan APBD adalah berapa banyak persoalan rakyat yang berhasil diselesaikan dengan uang tersebut.
Dan di situlah sesungguhnya makna efisiensi, kehati-hatian, kepatutan dan kemanfaatan dalam pemerintahan yang demokratis. *
















