Advertising

Aksi Residivis di RTH Lalong Luwuk: Dari Pesta Miras, Tarik Kabel Taman, Hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Sofyan
Penyidik Satreskrim Polresta Banggai menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Banggai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Rabu (26/8/2026).
A-AA+A++

Luwuk Times, Banggai — Kasus pencurian kabel listrik milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teluk Lalong, Luwuk, memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polresta Banggai menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Banggai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Rabu (26/8/2026).

Adapun kronologi kejadian pada aksi nekat pencurian ini adalah.

Pada Rabu (24/6/2026) pukul 02.00 wita, menjadi awal mula aksi.

Tersangka berinisial RA (21), warga Jalan Tanjung Malaka, Kelurahan Karaton, tengah mengonsumsi minuman keras di pintu gerbang RTH Teluk Lalong.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Palu-Luwuk Digagalkan, Polisi Sita 31 Paket

Di bawah pengaruh alkohol dan terdesak kebutuhan uang, pandangan RA tertuju pada kabel instalasi lampu taman.

Selanjutnya pada Rabu (24/6/2026) pukul 02.15 wita, dimulainya eksekusi pencurian.

Niat jahat pun muncul. Tanpa menggunakan alat khusus, RA nekat menarik kabel jenis NYY serabut ukuran 2×2,5 warna hitam tersebut menggunakan tangan kosong hingga terputus pada sambungannya.

Tembaga dari kabel itu rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang tunai.

Pada Rabu (24/6/2026) pukul 17.00 wita, pelaku ditangkap.

Baca Juga:  Tim Hukum VM Melawan, Tuntutan Jaksa Luwuk Dinilai Abaikan Fakta Sidang dan Tindas Hak Terdakwa

Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polresta Banggai untuk melacak pelaku.

Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, RA berhasil diringkus pada Rabu sore. Rekam jejak menunjukkan bahwa RA merupakan seorang residivis yang pernah dihukum atas kasus penikaman pada tahun 2021.

Sedang pada Senin (24/8/2026) berkas resmi P-21.

Kejaksaan Negeri Banggai menerbitkan surat P-21 Nomor: B-1851/P.2.11/Eku.1/08/2026 yang menyatakan berkas penyidikan telah lengkap.

Dan pada Rabu (26/8/2026) dilakukan pelimpahan Tahap II.

Penyidik Polresta Banggai resmi menyerahkan tersangka RA beserta barang bukti berupa satu gulungan tembaga seberat 1,3 kg, rekaman CCTV, serta dokumen pengadaan barang milik Dinas Lingkungan Hidup ke Kejari Banggai. Pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Albert Rivai Sianipar, S.H.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pertanyakan Pelepasan Debt Collector, Minta Polresta Banggai Transparan

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengonfirmasi bahwa atas perbuatannya, pemuda 21 tahun tersebut kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. *