LUWUK TIMES, Banggai – Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk memanas pada Kamis (20/08/2026). Terdakwa pada kasu sabu berinisial VM secara terbuka meluapkan kekecewaannya atas tuntutan Pidana Penjara 5 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
VM menilai tuntutan tersebut berlebihan dan sangat tidak adil karena perkara yang menjeratnya sama sekali tidak disertai barang bukti (BB).
Dengan nada kecewa, VM mempertanyakan asas keadilan hukum yang diperlakukan terhadap dirinya. Ia merasa hak-hak dasarnya sebagai warga negara telah terabaikan.
“Kasus ini saya tidak mau terima. Tuntutan 5 tahun 6 bulan itu jauh sekali! Saya tidak ada barang bukti sama sekali, tidak menguasai, tidak memiliki. Kenapa bisa-bisanya dituntut setinggi itu? Itu yang saya herankan,” ucap VM.
“Katanya Sila Ke-5 Pancasila itu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tapi di mana keadilannya kalau barang bukti saja tidak ada tapi dituntut tinggi?” lanjutnya.
Kuasa Hukum Tuding Jaksa Abai Fakta Persidangan
Sikap keras VM didukung penuh oleh tim kuasa hukumnya, Servasius Boni, S.H. dan Richat Nuha, S.H., M.H. Mereka mengkritik tajam konstruksi tuntutan JPU yang dinilai menutup mata terhadap fakta-fakta objektif di persidangan.
“Tuntutan Jaksa sangat berat dan melukai keadilan. JPU tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan fakta sidang,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka membeberkan sejumlah kejanggalan dalam fakta hukum penangkapan kliennya.
Pertama, tidak ada penguasaan fisik. Pada saat penangkapan di kos-kosan kawasan Hanga-Hanga, petugas sama sekali tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tangan maupun di area penguasaan VM.
Kedua, telepon genggam tidak disita. HP milik terdakwa tidak disita sebagai alat bukti, sehingga sangkaan bahwa VM mengendalikan, menguasai, atau menyimpan barang haram tersebut gugur secara substansial.
Ketiga, pasal menjerat lemah. Menurut Kuasa Hukum VM, unsur kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika yang dituduhkan tidak berhasil dibuktikan secara hukum sepanjang pembuktian sidang.
Masih menurut keterangan Kuasa Hukum VM, saat ditemukan barang bukti, polisi tidak menunjukan barang bukti itu milikx siapa. Terlebih lagi terdakwa disembunyikan dalam mobil.
“Nanti sampai di Aspol baru disampaikan barang bukti itu adalah milik terdakwa sebelum dbawah ke Polresta,” ucap Boni.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim untuk melihat perkara ini secara jernih dan memberikan putusan seadil-adilnya bagi terdakwa. *










Tidak ada Respon