Penggeledahan Ke-3 Baru Ada Sabu: Kuasa Hukum Cium Aroma Pengondisian Kasus Narkoba di Luwuk

Terungkap dalam Nota Pembelaan Perkara Pidana Narkotika di PN Luwuk

Sofyan
Kantor Pengadilan Negeri Luwuk
A-AA+A++

Luwuk Times, Banggai – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Luwuk memanas saat pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) perkara pidana narkotika Nomor 110/Pid.Sus/2026/PN.Lwk atas nama terdakwa Vijay Maudi alias Ajay.

Kuasa hukum Richard Manua bersama terdakwa secara tegas membongkar dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga tindakan kekerasan yang dilakukan oknum penyidik.

Terdakwa yang dituntut 5 tahun 6 bulan penjara atas tuduhan penguasaan 7 sachet sabu-sabu ini mengungkap fakta mencengangkan.

Penggeledahan di kos maupun penggeledahan awal di rumahnya sama sekali tidak menemukan barang bukti.

Barang bukti narkotika tersebut baru “nongol” pada penggeledahan ketiga di rumahnya di KM 1 Kelurahan Bungin. Berselang sekitar 2 jam masuk salah seorang personel polisi. Saat itulah barang bukti ditemukan.

Baca Juga:  Disaksikan Kajari, Kalapas dan Bea Cukai, Polresta Banggai Musnahkan Narkoba

Sementara terdakwa dipaksa tetap berada di dalam mobil tanpa diperlihatkan proses penggeledahan.

Tak berhenti di situ, Vijay mengaku mendapat interpensi dan dipaksa oleh oknum polisi berinisial T untuk menandatangani BAP rekayasa.

Bahkan polisi berinisial T mengancam, jika Vijay tidak kooperatif, maka akan dipersulit di Kasi Pidum Kejari Banggai.

Saat menjalani pemeriksaan di Polres, hak hukum terdakwa diabaikan tanpa didampingi pengacara dan tanpa rekaman proses BAP.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pertanyakan Pelepasan Debt Collector, Minta Polresta Banggai Transparan

Ada beberapa poin penting pembelaan terdakwa pada sidang yang berlangsung Kamis (27/08/2026) tersebut.

Pertama, pengondisian barang bukti. Barang bukti diduga sengaja disisipkan karena baru ditemukan pada penggeledahan ketiga oleh oknum yang masuk ke rumah, sementara terdakwa dikunci di dalam mobil.

Kedua, tindakan penganiayaan. Terdakwa mengaku mengalami tindak kekerasan fisik agar bersedia mengakui barang bukti yang bukan miliknya.

Ketiga, jejak digital dan fisik bersih. Tidak ditemukan percakapan terkait transaksi narkoba pada iPhone 13 milik terdakwa.

Selain itu, tiga hari sebelum penangkapan, terdakwa dalam kondisi sakit ginjal, demam dan terpasang infus.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Palu-Luwuk Digagalkan, Polisi Sita 31 Paket

Keempat, hasil tes urine. Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa hasil tes urine positif tidak membuktikan terdakwa sebagai pemilik atau pengedar barang bukti sabu-sabu tersebut.

Selain pembelaan juridis, Vijay Maudi turut membacakan surat terbuka bertuliskan tangan di hadapan Majelis Hakim.

Dengan nada haru, ia memohon keadilan agar dibebaskan demi 4 orang anak dan istrinya yang kehilangan tulang punggung keluarga.

Atas fakta-fakta persidangan tersebut, Penasihat Hukum Richard meminta Majelis Hakim PN Luwuk memutus bebas (vrijspraak) Vijay Maudi dari seluruh dakwaan serta memulihkan nama baik dan martabatnya. *