Dapur Mom's Arsy
Dapur Mom's Arsy
Dapur Mom's Arsy
Luwuk Times, Jakarta – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) menjatuhkan sebanyak 13 sanksi atau hukuman disiplin terhadap hakim dan aparatur peradilan selama periode Agustus 2026.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 4867/BP/PENG.KP8.2/IX/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan Agustus 2026, yang diterbitkan pada 3 September 2026.
Dari total 13 sanksi disiplin yang dijatuhkan, terdiri atas 7 hukuman disiplin berat dan 6 sanksi ringan.
Tidak terdapat hukuman disiplin kategori sedang dalam periode tersebut.
Sanksi tersebut diberikan kepada 11 hakim, satu hakim ad hoc, serta seorang sekretaris pengadilan.
Salah satu pejabat peradilan yang tercantum dalam daftar penerima hukuman disiplin adalah S S, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Luwuk.
Berdasarkan pengumuman Bawas MA RI, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, hukuman disiplin dijatuhkan atas dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ketentuan yang disebutkan meliputi prinsip berperilaku adil, berperilaku jujur, berintegritas tinggi, serta berdisiplin tinggi.
Bawas MA RI mencatat, hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan diteruskan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI pada 27 Agustus 2026 melalui surat Nomor 4511/BP/KP8.2/VIII/2026.
Selain Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, sejumlah hakim lainnya juga menerima sanksi berat.
Di antaranya, terdapat dua hakim yang dijatuhi hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun, serta dua hakim lainnya dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara seorang Ketua Pengadilan Negeri lainnya dijatuhi hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan ketua dan dipindahkan menjadi hakim pada pengadilan negeri lain.
Adapun untuk kategori sanksi ringan, Bawas MA RI menjatuhkan hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, teguran tertulis, hingga teguran lisan kepada sejumlah hakim.
Selain kalangan hakim, hukuman disiplin berat juga dijatuhkan kepada seorang Sekretaris Pengadilan Negeri Dmk.
Pejabat tersebut dikenakan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Secara keseluruhan, selama periode Januari hingga Agustus 2026, Bawas MA RI mencatat sebanyak 143 sanksi atau hukuman disiplin telah dijatuhkan kepada hakim dan aparatur di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.
Jumlah tersebut terdiri dari 33 hukuman disiplin berat, 21 hukuman sedang, dan 89 hukuman ringan.
Pengumuman sanksi disiplin periode Agustus 2026 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh. Djauhar Setyadi, tertanggal 3 September 2026.
Dengan adanya publikasi tersebut, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menegaskan komitmen pengawasan dan penegakan disiplin terhadap hakim maupun aparatur peradilan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra yang dimintai tanggapan Jumat (04/09/2026) memberi respons singkat.
“Baik pak, Alhamdulillah,” tulis Ketua PN Luwuk singkat. *










