LUWUK TIMES, Banggai — Sidang lanjutan kasus hukum yang menjerat terdakwa VM terkait kasus kepemilikan sabu kembali bergulir. Kali ini dengan tensi cukup tinggi di ruang Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Alih-alih memperkuat dakwaan jaksa, kehadiran sejumlah saksi kunci di persidangan justru menjadi bumerang setelah tim kuasa hukum VM membongkar sederet kejanggalan fatal.
Bahkan diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
Ada beberapa poin yang membuat jalannya persidangan yang digelar Rabu (15/07/2026) tadi malam menjadi dramatis.
Kepada Luwuk Times, dua kuasa hukum VM, yakni Servasius Boni, SH dan Richard Nuha, SH memberi penjelasan.
Pertama, terdakwa dikurung di mobil saat penggeledahan.
Fakta mengejutkan ini terungkap di persidangan bahwa saat proses penggeledahan berlangsung, VM sama sekali tidak diturunkan dari mobil polisi untuk menyaksikan pencarian barang bukti.
“Ini jelas cacat prosedur yang sangat fatal. Bagaimana mungkin seseorang dituduh atas kepemilikan barang bukti, sementara dia sendiri dikunci di dalam mobil dan tidak melihat langsung dari mana barang itu berasal saat ditemukan?” tegas Kuasa Hukum Servasius dan Richard usai persidangan.
Kedua, misteri “Penggerebekan Ketiga” dan Isu barang selundupan.
Ketegangan ruang sidang meningkat saat kuasa hukum menyoroti pola penggeledahan polisi.
Polisi melakukan penggerebekan hingga tiga kali di lokasi. Pada penggerebekan pertama dan kedua, hasilnya nihil.
Namun secara ajaib, barang bukti tersebut baru diklaim ditemukan pada penggerebekan ketiga.
Hal ini memicu spekulasi liar dan dugaan adanya penyelundupan barang bukti untuk menyudutkan terdakwa.
Ketiga, interogasi di luar markas dan BAP tanpa kamera.
Kejanggalan lain yang disorot adalah lokasi penunjukan barang bukti yang dilakukan di Asrama Polisi (Aspol), bukan di kantor resmi Polres.
Selain itu, proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga kuat melanggar ketentuan hukum acara pidana terbaru.
Itu karena tidak disertai rekaman video secara digital sebuah prosedur wajib yang dirancang untuk memastikan bebasnya tersangka dari intimidasi atau tekanan fisik dan psikologis.
Aparat kepolisian mengklaim bahwa VM yang mengarahkan petugas ke lokasi penyimpanan barang bukti di dalam rumah saat diinterogasi di Aspol.
Namun di hadapan majelis hakim, VM dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Ia menyatakan tidak pernah memberikan petunjuk apa pun mengenai tempat penyimpanan barang bukti. Bahkan klaim polisi tersebut sebagai karangan belaka.
Menanggapi rentetan kejanggalan ini, tim kuasa hukum VM mengaku sangat optimis menghadapi sidang berikutnya.
Mereka mengonfirmasi telah menyiapkan tiga orang saksi meringankan yang akan membeberkan kronologi utuh bagaimana penggerebekan beruntun itu terjadi secara tidak wajar. *
Sofyan Labolo
