Di bawah langit Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, kawasan Tanjung Sari kini sedang diselimuti riuh yang sunyi. Di sudut pesisir Kabupaten Banggai ini, kehidupan 343 kepala keluarga atau 1.411 jiwa berjalan seperti biasa.
ANAK-ANAK masih bermain. Begitu pula dengan kepulan asap dapur masih membubung dari 290 unit bangunan yang berdiri rapat di sana. Namun, di balik rutinitas itu, ada kecemasan kolektif yang sedang menghitung hari.
Pengadilan Negeri (PN) Luwuk saat itu melakukan konstatering, Jumat 3 Juli 2026. Sebuah proses krusial untuk mencocokkan objek sengketa sebelum eksekusi benar-benar diketuk.
Harapannya, langkah hukum ini dapat menyingkap tabir yang selama bertahun-tahun menutup wajah asli kawasan Tanjung Sari. Sebuah labirin penguasaan lahan yang rumit dan pelik.
Selama ini, Tanjung Sari mungkin hanya dilihat sebagai satu hamparan lahan sengketa biasa. Namun, data terbaru yang terungkap justru menunjukkan potret mengejutkan mengenai siapa sebenarnya yang menguasai ratusan bangunan di atasnya.
Data yang diperoleh media ini, dari total 290 bangunan yang berdiri, ternyata mayoritas dihuni oleh mereka yang bukan pemegang sertifikat resmi.
Hanya ada 55 unit bangunan yang tercatat benar-benar milik pemegang sertifikat sah. Selebihnya? Di sinilah kerumitan keperdataan itu bermuara.
Ada cerita tentang 98 unit bangunan yang berdiri di atas surat pinjaman, 26 unit bermodalkan surat penyerahan tanah, hingga 12 unit yang mengantongi Akta Jual Beli (AJB).
Tak hanya itu, ada pula puluhan warga yang berstatus menyewa (26 unit) atau sekadar menumpang (21 unit). Yang paling ironis, sebanyak 45 unit bangunan tercatat “buta” dokumen sama sekali tidak memiliki bukti kepemilikan apa pun.
Fakta ini memicu tanda tanya besar yang menggelitik. Bagaimana bisa berbagai dokumen keperdataan tersebut terbit dan beralih tangan di atas lahan yang sedang berkasus?
Penelusuran riwayat dokumen-dokumen ini kini menjadi krusial. Bukan untuk mencari siapa yang salah. Melainkan untuk mengurai benang kusut transaksional yang terjadi selama bertahun-tahun.
Tentu saja, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga hukum yang berwenang membuktikannya.
Bertahan di Antara Pilihan Relokasi
Sengketa Tanjung Sari bukanlah cerita baru yang selesai dalam semalam. Jalan panjang dan melelahkan telah dilewati.
Pemerintah daerah tercatat sudah dua kali turun tangan, membuka pintu lebar-lebar untuk memfasilitasi relokasi warga.
Pihak ahli waris pun tidak tinggal diam dengan menawarkan opsi serupa sebagai jalan tengah yang humanis.
Namun, sekuat apa pun tawaran itu, magnet Tanjung Sari tampaknya terlalu kuat. Ratusan keluarga memilih untuk tetap bertahan.
Mereka menjaga jengkal demi jengkal tanah yang telah menjadi bagian dari sejarah hidup mereka.
Pintu keadilan sebenarnya tidak pernah benar-benar dikunci. Pengadilan Negeri Luwuk bahkan jauh-jauh hari telah membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa saja yang merasa hak hukumnya terancam untuk mengajukan keberatan secara resmi sesuai prosedur.
Sebuah kesempatan emas untuk bicara sebelum palu keadilan benar-benar dijatuhkan.
Proses konstatering batal dilaksanakan, menyusul penolakan keras ratusan warga Tanjung Sari.
Harapan terbesar yang mengapung di udara Luwuk adalah lahirnya situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Proses ini bukan sekadar urusan seremonial hukum atau eksekusi di atas kertas. Akan tetapi sebuah ikhtiar besar untuk menghadirkan kepastian hukum yang hakiki.
Bagi warga Tanjung Sari, ini adalah tentang masa depan. Sedang bagi penegak hukum, ini adalah tentang marwah pengadilan.
Semua pihak kini berharap, babak akhir dari sengketa panjang Tanjung Sari ini dapat mendarat pada sebuah keputusan yang tidak hanya berkepastian hukum. Tetapi juga adil bagi kemanusiaan. *


