Advertising

Luwuk1182

Tantang Situasi Memanas, Ketua PN Luwuk Tetap Lakukan Konstatering Tanpa Pengawalan Polisi

Sofyan
Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk – Langkah berani diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Meski di tengah situasi kawasan Tanjungsari, Kelurahan Karaton, yang kian memanas, pihak pengadilan tetap memutuskan untuk melaksanakan konstatering (pencocokan objek sengketa) atas konflik lahan yang telah bergulir selama 30 tahun.

Keputusan ini diambil meski PN Luwuk tidak mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian.

Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., Jumat pagi (03/07/2026) mengungkapkan kekecewaannya lantaran surat permohonan bantuan pengamanan yang dilayangkan pihaknya tidak membuahkan hasil. Padahal, surat tersebut telah dikirimkan sebanyak dua kali.

Baca Juga:  Pelajar Ngebut Tanpa Helm di Luwuk Meninggal Usai Tabrak Ambulance Parkir

“Kami sudah melayangkan surat permohonan perihal bantuan pengamanan pelaksanaan konstatering/pencocokan objek perkara Nomor: 2351 K/PDT/1997 tertanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani panitera. Namun, hingga kini tidak ada respons dari pihak kepolisian,” ungkap Suhendra.

Meski harus bekerja tanpa kehadiran aparat keamanan di tengah ketegangan massa, Suhendra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan surut. Agenda pencocokan objek perkara tersebut tetap akan berjalan sesuai jadwal.

Bukan Eksekusi

Baca Juga:  Bawa Semangat UMKM, Aksi Memukau Tim Aspami Banggai Pimpinan Batia Sisilia Hadjar Pikat Panggung Utama

Di sisi lain, Suhendra berupaya meredam potensi konflik lanjutan dengan meluruskan kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa agenda hari ini hanyalah tahap pencocokan data fisik di lapangan dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Perlu masyarakat pahami, konstatering ini bukan pelaksanaan eksekusi. Ini murni tahapan hukum untuk mencocokkan objek sengketa di lapangan dengan amar putusan sebelum langkah hukum berikutnya dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga:  Rahang Tuna Kadompe, Tempat Jiwa Korsa Alumni Pamong Praja Menyatu di Pesisir Pantai Luwuk

Langkah ini menjadi krusial mengingat sengketa lahan di Tanjungsari telah menjadi “bom waktu” selama tiga dekade.

Dengan dilaksanakannya konstatering, PN Luwuk berharap proses hukum yang selama ini tertahan dapat segera menemui titik terang, sekaligus mengakhiri ketidakpastian yang selama ini menyelimuti warga setempat. *

Sofyan Labolo

Example 120x600