Dikira Jualan Jajanan Pasar, Emak-Emak di Luwuk Terciduk Goreng Pil Koplo ke Pelajar

oleh -87 Dilihat
oleh
Emak-emak di Luwuk ini terciduk goreng pil koplo ke pelajar

LUWUK TIMES, Luwuk – Alih-alih sibuk mengurus dapur atau menyiapkan sarapan, seorang emak-emak berinisial MA alias E (44) justru harus menyudahi dini harinya di balik jeruji besi.

Warga Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk ini diringkus Satuan Narkoba Polres Banggai pada Rabu dini hari (8/7/2026) sekitar pukul 01.00 WITA akibat nekat berbisnis barang haram.

Bukan kosmetik atau daster kekinian, komoditas dagangan ilegal yang dijajakan MA adalah obat golongan IV jenis Trihexyphenidyl (THD), alias yang lebih populer di telinga jalanan sebagai Pil Koplo.

Ironisnya, pangsa pasar yang diincar sang emak terbilang merusak masa depan, yaitu kalangan pelajar dan anak di bawah umur.

Sepandai-pandainya MA menyembunyikan bisnis sampingannya, aroma mencurigakan dari aktivitas transaksi di rumahnya akhirnya tercium juga oleh warga sekitar.

Gerah dengan peredaran obat terlarang yang mengancam anak-anak mereka, warga langsung melapor ke pihak berwajib.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat itulah yang menjadi kunci pembuka kedok pelaku.

“Berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya mengeksekusi penggerebekan di lokasi,” ungkap AKP Hamid.

Dalam penggerebekan malam buta tersebut, petugas dibuat geleng-geleng kepala. Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening yang ternyata menyembunyikan total 368 butir pil THD siap edar, lengkap dengan sebuah plastik pembungkus berwarna merah muda.

Saat diinterogasi di tempat, nyali MA langsung menciut. Ia bernyanyi kepada petugas dan mengaku bahwa ratusan pil koplo tersebut didapatkannya dari seorang pemasok.

Polisi pun bergerak cepat dan kini mengantongi identitas sang bandar utama yang memasok barang ke MA.

Untuk mempertanggungjawabkan bisnis nekatnya, MA kini harus rela mendekam di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan intensif. Alih-alih meraup untung, emak-emak ini justru terancam menghabiskan waktu bertahun-tahun di dalam sel.

AKP Hasanuddin Hamid menegaskan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 435 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Menutup kasus ini, Kasat Narkoba menyelipkan pesan serius bagi para orang tua di wilayah Luwuk. Beliau meminta agar benteng pengawasan keluarga tidak boleh kendor.

“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh orang tua untuk terus memperketat pengawasan kepada anak-anak mereka. Jangan ragu dan harus berani melapor ke kami jika melihat ada aktivitas atau transaksi mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. *