Tega! Kakek 60 Tahun di Pagimana Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Setubuhi Wanita Disabilitas Mental

oleh -105 Dilihat
oleh
Kakek 60 tahun di Pagimana menjadi tersangka, setelah berulang kali setubuhi wanita disabilitas mental

LUWUK TIMES, Banggai – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana bergerak cepat mengungkap kasus memilukan di wilayah Kabupaten Banggai. Pria lanjut usia berinisial SH (60) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap MH (41), seorang perempuan penyandang disabilitas mental.

Tindakan bejat tersangka terungkap setelah polisi melakukan penyidikan mendalam dan menemukan alat bukti yang kuat.

Kasus ini mulai terkuak pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, korban MH memperlihatkan tanda memar yang tidak wajar di bagian leher sebelah kirinya kepada saudara kandungnya, NH.

Melihat kondisi tersebut, NH yang sedang berada di Kota Luwuk langsung bergegas pulang ke Pagimana. Tak butuh waktu lama, NH segera mendampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pagimana guna meminta keadilan.

Dari pemeriksaan terhadap korban yang memiliki keterbatasan mental, muncullah nama SH. Ironisnya, pelaku yang sudah uzur tersebut ternyata merupakan tetangga dekat korban sendiri.

Aksi bejat terakhir tersangka terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, korban sedang berada di area kuburan almarhumah ibunya. Secara tiba-tiba, tersangka SH datang menghampiri dan memaksa korban ikut ke semak-semak. Di lokasi tersembunyi itulah, tersangka melancarkan aksi bejatnya di bawah ancaman.

“Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka karena kerap diancam akan dibunuh. Tersangka sendiri akhirnya mengakui telah melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026 lalu,” ungkap Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail.

Kapolsek Pagimana menegaskan bahwa penanganan kasus sensitif ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan korban. Saat ini, tersangka SH telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Banggai beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Polsek Pagimana juga berkomitmen memberikan perlindungan hukum ekstra, mengingat korban merupakan penyandang disabilitas mental yang masuk dalam kategori kelompok rentan dan wajib mendapatkan perhatian khusus.

Atas perbuatan tidak terpujinya, kakek 60 tahun ini dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 473 ayat 2 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. *