LUWUK TIMES, Nuhon – Upaya Polres Banggai memberantas peredaran gelap narkotika terus membuahkan hasil. Tim Polsek Nuhon mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba beserta 29 paket berisi serbuk kristal yang diduga sabu dalam penggerebekan di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Tomeang.
Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polsek Nuhon yang dipimpin Kapolsek Ipda Tesar M. Noor, SH, segera melakukan penyelidikan hingga bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, kecurigaan petugas terbukti. Saat melakukan penggeledahan terhadap pria berinisial SA alias IN (44), warga Kecamatan Bunta, polisi menemukan 29 paket berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, serta satu alat hisap atau bong.
“Serbuk kristal sebanyak 29 paket ini diduga kuat adalah sabu dan merupakan milik SA alias IN (44), warga Kecamatan Bunta,” ujar Kapolsek Nuhon, Ipda Tesar, Senin (6/7/2026) pagi.
Kapolsek menjelaskan, proses penggerebekan dan penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh masyarakat serta aparat pemerintah desa setempat, guna menjamin transparansi tindakan kepolisian.
Usai diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Nuhon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku SA beserta sejumlah barang bukti lainnya langsung kami amankan guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi,” tambah Ipda Tesar.
Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 2 ayat (11) salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. *


