LUWUK TIMES, Luwuk — Situasi di kawasan Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk kembali memanas.
Rencana Pengadilan Negeri (PN) Luwuk untuk melakukan konstatering (pencocokan objek sengketa) atas konflik lahan yang telah bergulir hampir 30 tahun, disambut perlawanan warga setempat pada Kamis (2/7/2026).
Di tengah ketegangan Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., angkat bicara.
Ia memberikan penegasan agar masyarakat tidak salah paham mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Konstatering bukan pelaksanaan eksekusi. Ini merupakan tahapan untuk mencocokkan objek sengketa di lapangan dengan amar putusan yang telah inkrah sebelum langkah hukum berikutnya dilakukan,” tegas Suhendra Saputra.
Suhendra menjelaskan, langkah ini murni bagian dari mekanisme pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2351.
Tujuannya adalah memastikan letak, luas, batas, dan kondisi fisik objek perkara di lapangan benar-benar sesuai dengan amar putusan demi memberikan kepastian hukum yang tepat bagi semua pihak.
Warga Bakar Ban Bekas
Meski pihak pengadilan telah memberikan penjelasan, kekhawatiran warga Tanjungsari tampaknya sudah tidak terbendung.
Mengantisipasi kedatangan petugas, warga mulai memblokade jalan dan membentangkan sejumlah spanduk bernada perlawanan.
Aksi penolakan tersebut dipusatkan di dua titik strategis, yakni di Jalan RE Martadinata dan Jalan Yos Sudarso, Luwuk.
Berdasarkan pantauan, asap hitam pekat membubung ke langit setelah warga membakar ban-ban bekas di tengah jalan.
Mereka berkumpul dan menyuarakan penolakan keras terhadap rencana kedatangan tim dari PN Luwuk.
Bagi warga, konstatering dianggap sebagai lampu merah yang menjadi sinyal bahwa penggusuran atau eksekusi lahan sudah berada di depan mata. *



