LUWUK TIMES, Banggai – Sudarso Abusama telah masuk pensiun pada jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) Banggai.
Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.M., M.P., resmi menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) kepada Herlita Tongko, S.E., M.Si.
Penyerahan SK penting ini berlangsung khidmat di Ruang Kerja Bupati Banggai pada Rabu (1/7/2026).
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.1/6610/BKPSDM yang ditandatangani langsung oleh Bupati Amirudin per tanggal 1 Juli 2026.
Dengan mandat baru ini, Herlita akan mengemban tugas ganda. Di satu sisi ia tetap menakhodai posisinya sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, dan di sisi lain memastikan fungsi administratif di sekretariat legislatif berjalan mulus.
Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, masa penugasan Plt ini berlaku paling lama tiga bulan.
Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang maksimal tiga bulan ke depan sesuai kebutuhan, atau hingga ditetapkannya pejabat definitif oleh Bupati Banggai.
Kecamatan Balantak Utara

Tak hanya sektor legislatif, penyegaran kepemimpinan juga menyasar wilayah kecamatan. Pada momentum yang sama, Bupati Amirudin menyerahkan surat perintah serupa kepada Joni Nursin, S.Sos.
Sekretaris Camat Balantak Utara tersebut kini resmi naik takhta sementara sebagai Plt Camat Balantak Utara.
Sama halnya dengan Plt Sekwan, masa jabatan Joni Nursin berlaku maksimal tiga bulan dengan opsi perpanjangan demi menjamin stabilitas pelayanan masyarakat di Balantak Utara.
Langkah taktis Bupati Amirudin ini diharapkan mampu menjaga ritme kerja birokrasi di Kabupaten Banggai agar tetap solid, responsif, dan akuntabel di tengah masa transisi kepemimpinan struktural. *
Ahtar Basonggo



