Hindari Modus Penipuan Online, Begini Panduan Penting Polres Banggai

oleh -71 Dilihat
oleh
Imbauan Polres Banggai

LUWUK TIMES, Luwuk – Belanja online memang praktis, tapi jangan sampai lengah. Seiring melonjaknya aktivitas transaksi daring, Polres Banggai merilis peringatan keras kepada masyarakat untuk memperketat kewaspadaan terhadap intaian siber yang kian cerdik di media sosial, marketplace, hingga aplikasi pesan singkat.

Hingga saat ini, kejahatan siber khususnya penipuan transaksi online masih mendominasi daftar laporan masyarakat.

Modus operandi para pelaku pun terus berevolusi mulai dari menjebak korban lewat toko fiktif, jeratan phishing, hingga aksi pembajakan akun media sosial.

Menanggapi fenomena ini, Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, membagikan panduan penting agar masyarakat tidak terjebak rayuan maut para penipu siber.

Pertama, selalu gunakan platform belanja online yang legal, terpercaya, serta memiliki sistem keamanan dan layanan pengaduan yang jelas.

Kedua, jangan malas memeriksa identitas penjual, membaca ulasan (review) pembeli, dan melihat rekam jejak transaksinya.

Dan ketiga jangan Tergiur Diskon Gila-gilaan.

“Warga diminta mewaspadai penawaran dengan harga yang terlalu murah dan tidak wajar, karena sering kali itu menjadi umpan utama modus penipuan,” tegas AKP Saiman di Luwuk, Jumat (3/7/2026).

Selanjutnya, jaga rahasia “dapur” perbankan, yakni Jangan pernah membagikan data sensitif seperti PIN, kode OTP, password, atau informasi perbankan kepada siapa pun.

Setelah itu abaikan Link mencurigakan, yaitu dengan menhindari mengklik tautan (link) asing yang mengatasnamakan instansi resmi atau marketplace tertentu.

Sebagai langkah antisipasi darurat, AKP Saiman mengimbau masyarakat untuk selalu menyimpan seluruh bukti transaksi, tangkapan layar (screenshot) percakapan, dan detail pesanan.

Ia juga memberi catatan penting. Jika Anda atau kerabat telanjur menjadi korban, segera kumpulkan bukti tersebut dan laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau SPKT Polres Banggai melalui hotline 110 untuk penanganan hukum lebih lanjut.

“Melalui imbauan ini, kami berharap masyarakat bisa semakin bijak, jeli, dan waspada dalam beraktivitas di dunia digital, sehingga kita bersama bisa memutus rantai kejahatan siber ini,” pungkasnya. *