LUWUK TIMES, Luwuk – Aksi pencurian ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram (melon) di Kota Luwuk akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Ironisnya, gerombolan pelaku ternyata merupakan “orang dalam” yang bekerja di perusahaan korban sendiri.
Tim Jatanras Polres Banggai bergerak cepat dan sukses membekuk lima orang pria asal Luwuk Utara yang menjadi dalang di balik hilangnya 189 tabung gas melon tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan, penangkapan kelima pelaku ini merupakan respons kilat setelah menerima laporan resmi dari pihak korban.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, kelima terduga pelaku berhasil kami ringkus pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.50 WITA,” ujar AKP Nur Arifin.
Kronologi dan Peran Pelaku
Kelima komplotan tersebut masing-masing berinisial, JH alias M (29), RD (21), RI (34), AF alias LA (26) dan HA (25).
Siapa sangka, profesi sehari-hari mereka adalah tumpuan di perusahaan tersebut. Mereka nekat bekerja sama memanfaatkan profesi mereka sebagai sopir, kernet, hingga buruh gudang untuk memuluskan aksi pembobolan ini.
Dijual Murah Lewat Facebook
Polisi mencegat para pelaku saat berada di kompleks Jalur II, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 34 tabung gas sebagai barang bukti awal.
Lalu, ke mana sisa ratusan tabung lainnya? AKP Nur Arifin membeberkan bahwa komplotan ini bergerak cepat memasarkan hasil jarahan mereka secara daring.
“Sisa tabung gas lainnya diduga kuat sudah langsung mereka jual secara eceran melalui platform media sosial Facebook. Ini yang sedang kami kejar dan dalami lebih lanjut aliran penjualannya,” tegas Kasat Reskrim.
Terungkap Kurang dari 24 Jam
Aksi pencurian ini pertama kali terendus pada Selasa (30/6/2026). Saat itu, admin gudang yang sedang melakukan pengecekan rutin terkejut melihat stok tabung gas kosong berkurang drastis dalam jumlah besar. Sadar menjadi korban kejahatan, pihak perusahaan langsung membuat laporan polisi.
Berkat kecekatan polisi, pelarian komplotan ini langsung kandas. “Kurang dari 24 jam sejak laporan resmi kami terima, kasus ini berhasil diungkap tuntas,” tambah AKP Nur Arifin.
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Banggai. Atas tindakan nekatnya, mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal. *


