LUWUK TIMES, Luwuk – Posisi penyidik Polresta Banggai dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan terdakwa berinisial VM tampaknya kian sudut.
Setelah pada sejumlah persidangan sebelumnya keterangan para saksi justru cenderung meringankan posisi terdakwa, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk pada Selasa (04/08/2026) siang kembali diwarnai ketegangan baru yang tak kalah krusial.
Pasalnya, para penyidik yang sejatinya dihadirkan sebagai saksi verbalisan sama sekali tidak menampakkan batang hidungnya di ruang sidang.
Absennya para saksi kunci ini pun langsung menyulut reaksi keras dan keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum VM, Richard Nuha, menegaskan bahwa pihaknya menolak keras jika pemeriksaan saksi verbalisan hanya dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Menurutnya, posisi para saksi yang berada di Bunta terbilang sangat dekat dari PN Luwuk.
Sehingga alasan “ada kegiatan lain” dinilai sangat tidak masuk akal untuk dijadikan dalih mangkir.
“Kami dengan tegas berkeberatan. Saksi verbalisan itu ada di Bunta, lokasinya dekat. Alasan ada kegiatan tidak bisa jadi pembenar. Kami menuntut mereka hadir langsung secara fisik di ruang sidang PN Luwuk,” tegas Richard Nuha.
Richard menambahkan, terdapat perbedaan substansial dan dampak psikologis yang sangat besar antara menghadirkan saksi secara fisik di muka sidang dibanding hanya menatap layar Zoom.
Kehadiran fisik, menurutnya, sangat vital untuk menguji kejujuran, merasakan gestur, serta membuktikan fakta persidangan secara objektif demi keadilan bagi kliennya. *
Sofyan Labolo

