Luwuk Times, Luwuk – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang diselenggarakan secara daring oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (17/09/2026).
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, bersama jajaran pejabat Kanwil BPN Sulteng.
Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, para Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah, serta perangkat daerah yang membidangi tata ruang dan pertanahan.
Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai hadir mengikuti rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, dengan didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Jemmy Stephan Monepa, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, I Wayan Suleman.
Melalui forum ini, Kanwil BPN Sulteng bersama Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan di daerah memperkuat sinergi lintas instansi demi mempercepat penataan dan pengamanan hukum aset tanah milik pemerintah.
Koordinasi ini penting agar seluruh tahapan sertipikasi berjalan terarah, efektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sertipikasi tanah aset daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum penguasaan tanah negara, mencegah munculnya sengketa di masa mendatang, serta mendukung tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.
(GMN)






















