-->
-->

Jurus yang Memutarbalikkan Fakta

Ahli Waris Albakkar Luruskan Misinformasi Soal Eksekusi Lahan Tanjung Sari Luwuk

Sofyan
Perwakilan ahli waris Albakkar, Akhen
A-AA+A++

Luwuk Times, Luwuk — Polemik sengketa lahan di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, terus menyita perhatian publik.

Perwakilan ahli waris Albakkar, Akhen, angkat bicara untuk meluruskan narasi dan misinformasi yang dinilai sengaja dibentuk oleh pihak-pihak tertentu.

Kepada sejumlah awak media di Luwuk baru-baru ini, Akhen menegaskan bahwa penggunaan diksi “korban eksekusi” untuk mendeskripsikan para penghuni lahan yang digusur adalah bentuk pemutarbalikan fakta yang menyesatkan.

Baca Juga:  Aksi Protes Warga di Desa Tontouan Luwuk Berakhir Musyawarah

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bahkan turut terkecoh oleh isu yang diembuskan.

Seolah-olah mereka yang bertahan di atas lahan tersebut memiliki sertifikat resmi atau hak milik sah.

Padahal status keberadaan mereka di sana awalnya hanyalah meminjam lahan milik keluarga Albakkar.

Baca Juga:  Sulianti Murad tak Lagi Ketua Perwis Banggai, Jumria Hamunda Ambil Alih Kemudi

“Diksi itu, kalau tidak dimengerti secara mendalam, bisa dipakai untuk lempar isu ke publik. Mereka itu bukan korban eksekusi. Dua kata itu korban dan eksekusi, tidak bisa disatukan dalam konteks ini,” ujar Akhen.

Ia menerangkan bahwa dalam hukum perdata, eksekusi merupakan instrumen legitiimasi hukum di mana negara hadir secara paksa untuk mengembalikan hak milik seseorang yang telah dikuasai pihak lain secara melawan hukum.

Baca Juga:  Tiga Srikandi Mengemuka Jelang Mubes Perwis Banggai, Sulianti Murad Masih Berpeluang Lanjut Tiga Periode?

“Jika kita merujuk pada kacamata pidana, mereka ini sebenarnya pelaku penguasaan tanah milik orang lain tanpa hak. Karena mereka enggan menyerahkan tanah tersebut secara sukarela, maka negara mengambil langkah tegas lewat eksekusi hukum perdata,” pungkasnya. *

-->