Luwuk Times, Banggai – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Kabupaten Banggai secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Urusan Pertanahan dan Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Perpajakan Daerah di Kabupaten Banggai, bertempat di Luwuk pada Rabu (09/09/2026).
Penandatanganan dokumen kerja sama tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Banggai, Amirudin, bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, bertindak atas nama Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, serta Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, Fahmi Arifudin Rizal, beserta jajaran terkait.
Nota Kesepakatan ini disusun sebagai pedoman bersama untuk mempercepat pelayanan publik, mensinergikan tugas dan fungsi kewenangan antarinstansi.
Termasuk memperbarui dan mengintegrasikan data pertanahan dengan sistem perpajakan daerah di Kabupaten Banggai.
Sinergi ini diharapkan mempermudah layanan masyarakat, mengamankan aset daerah, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabe. *
















