LUWUK TIMES, Masama – Pria inisial MS (54), pelaku pencurian ternak sapi di Desa Tangeban Kecamatan Masama, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Polresta Banggai.
Terkait kronologis kejadian, Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin memberi penjelasan.
Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 23:00 Wita, bertempat di pinggir jalan poros, pelaku menarik seekor ternak sapi dengan berat sekitar 80 Kg yang terikat tali.
“Seketika itu juga pelaku mengeluarkan sebilah parang yang kemudian memotong keempat kaki sapi tersebut dan hanya meninggalkan badannya saja di TKP,” jelas Kasat Reskrim.
Kata AKP Arifin, selanjutnya pelaku membawa keempat kaki sapi tersebut ke tempat pemotongan hewan Pasar Simpong Luwuk dengan menggunakan mobil Avanza warna putih dan di jual seharga Rp2,3 Juta.
Atas kejadian ini, Korban Zulfikar Nasrullah Djano (39) warga Desa Serese, Masama menderita kerugian materil Rp. 9 juta, kemudian membuat laporan polisi di Mapolres Banggai dengan nomor LP/B/415/VI/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng.
AKP Arifin juga menjelaskan, petugas yang mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Koyoan Permai, Nambo, langsung bergerak.
“Pelaku diringkus pada Senin (3/8) sekitar jam 24.05 Wita,” imbuhnya.
Tanpa perlawanan, pelaku mengakui segala perbuatannya dan langsung dibawah ke Mapolresta Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut. *

