LUWUK TIMES, Banggai – Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa VM bergulir di Pengadilan Negeri Luwuk, Selasa (7/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari masyarakat.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Richard Nuha, SH, MH, menyoroti adanya perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Menurut Richard Nuha, Kamis (09/07/2026), saksi bernama Rano menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak melihat terdakwa berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.
Saksi juga mengaku tidak melihat terdakwa berada di rumah ketika barang bukti diperlihatkan maupun ditemukan.
“Keterangan saksi di persidangan menyebutkan tidak melihat terdakwa berada di lokasi saat penggerebekan maupun saat barang bukti ditemukan,” ujar Richard usai persidangan.
Richard menilai keterangan tersebut berbeda dengan isi BAP yang sebelumnya dibuat saat proses penyidikan.
Menurutnya, saksi menyampaikan bahwa ketika diperiksa di kepolisian, ia hanya diminta membaca dokumen yang telah diketik sebelum menandatanganinya.
Atas hal itu, kuasa hukum menduga terdapat proses pemeriksaan yang tidak sepenuhnya menggambarkan keterangan saksi.
Ia bahkan menduga penyidik mengarahkan saksi agar menyatakan barang bukti merupakan milik terdakwa dan bahwa terdakwa berada di lokasi saat penggerebekan.
Persidangan akan kembali dilanjutkan sekitar satu pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Kuasa hukum menyebut sidang berikutnya menghadirkan penyidik atau saksi verbalisan untuk memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan saksi dan penyusunan BAP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun jaksa penuntut umum terkait pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan adanya perbedaan keterangan saksi dengan isi BAP.
Terduga Pelaku Membantah
Sebelumnya diberitakan, pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, memunculkan polemik dan tanda tanya publik.
Pria berinisial VM, yang oleh polisi sebagai terduga pengedar sabu, dengan tegas membantah kepemilikan barang haram tersebut.
Dari balik sel tahanan Polres Banggai, VM menyampaikan bantahannya.
“Demi Allah, barang itu bukan milik saya,” ujar VM kepada wartawan, Jumat malam (16/01/2026).
VM mengungkapkan, saat polisi melakukan penangkapan, Ia sedang berada dalam rumah kos Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.
Menurutnya, pada saat itu petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu.
“Saya sedang dalam kos. Polisi tidak menemukan sabu,” katanya.
Karena tidak menemukan barang bukti pada lokasi awal, polisi kemudian membawa VM ke rumahnya Jalan Imam Bonjol untuk penggeledahan.
Namun, proses tersebut dinilai janggal oleh pihak keluarga.
Penggeledahan hingga tiga kali, dan baru pada pemeriksaan ketiga polisi menemukan paket sabu dalam kamar VM.
Kejanggalan itu juga diungkapkan oleh UM, ibu kandung VM.
“Dua kali polisi menggeledah kamar anak saya, tidak ada ditemukan apa-apa. Anehnya, baru pada penggeledahan ketiga barang itu mereka temukan,” ujar UM.
Ia menduga paket sabu tersebut bukan berasal dari dalam kamar anaknya, sehingga keluarga mempertanyakan proses penemuan barang bukti.
Pihak keluarga juga meragukan profesionalitas polisi. Pasalnya saat penggeledahan di kediaman VM, aparat tidak menemukan alat hisab sabu.
Namun anehnya saat pengambilan foto terduga pelaku, dipajang juga alat hisab sabu sebagai salah satu alat bukti.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai pada Jumat siang (16/01/2026).
Menurut AKP Hasanuddin, pihaknya mengamankan VM saat berada pada indekosnya Kelurahan Hanga-Hanga, Luwuk Selatan. Kemudian dibawa ke rumahnya Jalan Imam Bonjol.
“Pada lokasi tersebut kami menemukan 7 sachet sabu seberat 4,97 gram, satu alat hisap, satu pak plastik bening, serta satu unit handphone,” jelasnya. *
Sofyan Labolo


