Di bawah terik matahari dataran Toili, Kabupaten Banggai, genderang perang terhadap narkotika kembali bertabuh. Kali ini, giliran AK (23) dan RA (26), dua pemuda asal Desa Marga Kencana, yang harus menyudahi pelariannya.
SABTU sore yang damai di pertengahan Juli seketika pecah saat genderang sergap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai mengepung ruang gerak mereka.
Dipimpin oleh KBO Narkoba IPTU Moh. Syandy Al Amin dan IPDA Ahmad Afandi, polisi mengamankan total 9 paket sabu siap edar, 6 paket dari tangan AK, lengkap dengan bong dan plastik klip, serta 3 paket sisanya yang terselip rapi di dompet RA.
Bagi korps seragam cokelat, ini adalah satu lagi kemenangan kecil dari komitmen panjang mereka.
Namun, di balik jeruji besi yang menanti kedua pemuda tersebut, sebuah pertanyaan besar tetap menggelayut di benak publik Banggai.
Sampai kapan genderang ini hanya memutus ekor, tanpa pernah menyentuh kepalanya?
Riuh Apresiasi di Tengah Keraguan
Tak bisa dimungkiri, konsistensi Satresnarkoba Polresta Banggai dalam sepekan terakhir patut diacungi jempol. Penangkapan demi penangkapan terjadi beruntun, membuktikan bahwa aparat tidak tinggal diam.
Penyakit masyarakat ini terus digerus dari level akar rumput. Berbagai apresiasi pun mengalir dari kalangan yang mendambakan Banggai bersih dari jerat barang haram.
Namun, di sudut lain, masyarakat mulai jengah. Pujian tak lantas berbuah jempol penuh.
Publik membaca sebuah pola yang monoton. Yang tertangkap selalu saja kurir, pengguna, atau pengedar kelas semenjana, seperti AK dan RA.
“Peredaran sabu di Banggai sudah massif. Tapi kenapa yang kena selalu yang kecil-kecil?” bisik kegelisahan yang mulai menjalar di tengah warga.
Publik merindukan gebrakan besar. Mereka menunggu momentum ketika polisi mampu menyeret sang “arsitek” di balik layar—para bandar besar yang memasok dan mengeruk keuntungan dari rusaknya masa depan generasi muda di daerah ini.
Jerat Hukum yang Menanti
Kini, AK dan RA hanya bisa meratapi nasibnya di sel Mapolresta Banggai. Langkah kaki mereka yang keliru membawa mereka pada ancaman hukum yang tidak main-main.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto regulasi penyesuaian pidana terbaru dalam KUHP.
Kasus Toili ini menjadi pengingat pahit. Di satu sisi, polisi telah bekerja keras mengamankan lingkungan dari ancaman 9 paket sabu.
Namun di sisi lain, selama sang bandar besar masih bebas menghirup udara segar dan menenun jaringan baru, jalan Kabupaten Banggai untuk benar-benar bebas dari narkoba tampaknya masih teramat panjang dan berliku. *
Sofyan Labolo
